JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komnas HAM periode 2017-2022 Beka Ulung Hapsara mengungkap isi perjanjian atau MoU Jeda Kemanusiaan yang kini tak dilanjutkan oleh komisioner Komnas HAM yang baru.
Ia mengatakan, ada tiga perjanjian yang disepakati antara empat pihak, yaitu pemerintah RI yang diwakili Komnas HAM; Majelis Rakyat Papua; Dewan Gereja Papua; dan United Liberation Movement of West Papua (ULMWP).
Sebelum memaparkan isi MoU Jeda Kemanusiaan, Beka mengatakan, perjanjian itu dibuat sebagai upaya bersama untuk membangun kepercayaan para pihak di Papua dan Jakarta sebelum dialog damai terjadi.
"Intinya Perlu ada upaya bersama untuk membangun kepercayaan para pihak di Papua dan Jakarta sebelum dialog kemanusiaan," kata Beka saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (10/2/2023).
Baca juga: Perjanjian Jeda Kemanusiaan di Papua Tak Jelas, Komnas HAM Putuskan Tidak Akan Melanjutkan
Adapun tiga isi MoU Jeda Kemanusiaan yang disepakati pertama, jeda kemanusiaan dilakukan melalui penghentian permusuhan dan kekerasan.
"Kedua, memenuhi hak-hak para pengungsi," ujar Beka.
Ketiga, memantau kondisi para tahanan atau narapidana pada jangka waktu tertentu dan daerah tertentu.
Beka lantas membantah MoU tersebut tidak berkaitan langsung dengan pihak-pihak yang berkonflik di Papua, dalam hal ini TNI dan Organisasi Papua Merdeka (OPM).
"Jeda Kemanusiaan ini ditandatangani oleh Ketua Komnas HAM, ULMWP dan MRP yang kami percaya adalah aktor-aktor strategis atau kunci di Papua," katanya.
Baca juga: Tinggalkan MoU Jeda Kemanusiaan, Komnas HAM Buka Upaya Dialog Damai di Papua
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM saat ini, Atnike Nova Sigiro mengatakan tidak melanjutkan MoU Jeda Kemanusiaan yang telah disepakati 11 November 2022.
Atnike mengungkapkan, MoU lebih tepat dilakukan oleh pihak yang bertikai, bukan oleh Komnas HAM.
Selain itu, Atnike menyebut perjanjian itu dibuat tidak sesuai dengan prosedur yang ada dalam Komnas HAM.
"Proses inisiatif MoU Jeda Kemanusiaan yang dilakukan oleh Komnas HAM periode 2017-2022 tidak selaras dengan prosedur dan mekanisme pengambilan keputusan di Komnas HAM," kata Atnike, Kamis (9/2/2023).
Baca juga: Perjanjian Jeda Kemanusiaan di Papua Tak Jelas, Komnas HAM Putuskan Tidak Akan Melanjutkan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.