Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntutan Richard Eliezer Buat Rasa Keadilan Akademisi Terinjak-injak

Kompas.com - 09/02/2023, 14:44 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat sekaligus pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Todung Mulya Lubis mengaku rasa keadilannya terinjak-injak ketika terdakwa Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Eliezer tetap dituntut 12 tahun penjara meski ia berstatus sebagai justice collaborator dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Tingginya tuntutan inilah yang membuatnya bersama akademisi lainnya membela Eliezer dalam perkara yang tengah dihadapinya.

"Rasa keadilan kita tersentuh, terkoyak-koyak, terinjak-injak dalam kasus ini," kata Todung dalam program Satu Meja The Forum di Kompas TV, dikutip Kamis (9/2/2023).

Baca juga: Bela Richard Eliezer, Akademisi: Momentum Emas Lakukan Reformasi Hukum

Sebagai informasi, sebanyak 122 cendikiawan yang terdiri dari guru besar dan dosen yang tergabung dalam Aliansi Akademisi Indonesia menyampaikan alasan mendukung Eliezer.

Mereka menyatakan diri sebagai sahabat pengadilan atau amicus curie ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Todung menjadi salah satu akademisi yang terlibat dalam aliansi ini.

Todung menyatakan pembelaannya terhadap Eliezer karena ia mempunyai akal sehat dalam melihat kasus ini.

Baca juga: 5 Alasan Ratusan Guru Besar-Dosen Maju Jadi Amicus Curiae untuk Richard Eliezer

Dalam kasus ini, ia juga bisa melihat siapa sosok aktor utama serta siapa pihak yang diperdayakan dan disalahgunakan.

Apalagi, media-media juga telah memberitakan mengenai proses hukum dalam perkara.

"Itu tidak sulit untuk kita menyimpulkan bahwa there is something wrong. Something wrong dengan tuntutan yang diajukan jaksa karena tidak mempertimbangkan banyak hal yang diajukan dalam proses peradilan," imbuh dia.

Dalam perkara ini, Eliezer menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun.

Sementara itu, Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com