Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Informasi soal Penyitaan Harta Firli Bahuri di Swiss Hoaks

Kompas.com - 09/02/2023, 12:32 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, informasi yang menyebut penjemputan paksa Firli Bahuri dan penyitaan hartanya di Swiss hoaks.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, informasi tersebut beredar di media sosial.

Pembuat konten tersebut mengutip sebagian pernyataan pimpinan, Dewan Pengawas (Dewas), hingga Juru Bicara KPK.

“Memastikan bahwa informasi mengenai penyitaan harta pimpinan KPK yang tersimpan di luar negeri, yang kini tersebar luas di masyarakat adalah tidak benar atau hoaks,” kata Ali dalam keterangannya, Kamis (9/2/2023).

Baca juga: Firli Dikritik Koleganya di KPK, Pukat UGM: Tunjukkan Selama Ini Kepemimpinan Dominan Perseorangan

Dalam sejumlah gambar tangkapan layar yang dibagikan KPK, informasi visual itu mencatut salah satu media internasional dan logo KPK.

Beberapa konten itu menggambarkan seakan-akan FIrli ditangkap, mengenakan rompi oranye, dan setumpuk uang kertas.

Pembuat konten hoaks itu menuliskan narasi, Harta Firli bahuri di Swiss Disita, Tegas Jokowi Pimpin Langsung Penjemputan Paksa; Pengakuan Istri Firli Bikin Gempar, Ngaku Terima Setoran Miliaran dari Para Napi Koruptor; KPK Banjir Darah; dan lainnya.

“Dirangkai dengan informasi lain sehingga membentuk narasi yang tidak benar,” ujar Ali.

Baca juga: MAKI Minta Dewas KPK Teliti Perkara Surat Lukas Enembe Tagih Janji ke Firli Bahuri

Lebih lanjut, Ali menuturkan bahwa harta Firli dan pimpinan KPK lainnya sebagai penyelenggara negara telah tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Masyarakat bisa mengakses langsung laporan tersebut di situs resmi KPK pada laman https://elhkpn.kpk.go.id/.

Hal ini menjadi salah satu bentuk transparansi dan tanggung jawab pimpinan KPK atas penghasilan yang mereka dapatkan dari negara.

Baca juga: Lukas Enembe Tagih Janji Ketua KPK Firli Bahuri, Begini Penampakan Surat Tulisan Tangannya

“LHKPN juga bisa menjadi instrumen pencegahan korupsi, dimana publik bisa ikut mengawasi kesesuaian harta yang dilaporkan dengan profil dari Penyelenggara Negara dimaksud,” ujar Ali.

Lebih lanjut, KPK mengimbau setiap penyelenggara melaporkan harta kekayaan mereka dengan patuh. Masa pelaporan LHKPN periodik 2022 akan berakhir pada 31 Maret mendatang.

Menurut Ali, Laporan LHKPN yang valid akan menjadi informasi valid bagi publik.

“Sehingga sekaligus bisa menjadi penangkal informasi hoaks seperti yang beredar kali ini,” tutur Jaksa tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com