JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan, Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama (Kemenag) telah selesai melakukan kunjungan ke Arab Saudi terkait pelaksanaan ibadah haji 2023.
Salah satu hasilnya, Panja DPR dan pemerintah mendapati bahwa makan pagi terlalu mubazir untuk disediakan, sehingga diusulkan agar pengadaan makan pagi dihapus.
Hal tersebut Marwan sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VIII DPR, Kemenag, hingga PT Garuda Indonesia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (8/2/2023).
"Dalam kunjungan dan dialog dengan berbagai pihak jemaah haji, di pagi hari lebih cenderung melaksanakan ibadah. Dan durasi berada di tempat ibadah itu jauh lebih panjang ketimbang kembali ke penginapan. Maka karena itu, kami melihat bahwa pengadaan makan pagi itu cenderung mubazir," ujar Marwan di ruang rapat.
Baca juga: Kemenag Tegaskan Visa Transit Tak Bisa untuk Pergi Haji
Marwan menyampaikan, pada prinsipnya, makan pagi memang tidak disediakan. Hanya saja, pada tahun 2022, makan pagi disediakan lantaran masih dalam situasi pandemi Covid-19.
Sebab, di masa pandemi Covid-19, jarang ada yang berjualan makanan sehingga jemaah haji perlu diberikan makan pagi.
Kini, kata Marwan, di mana-mana sudah ada tempat makan.
"Maka orang jemaah lebih cenderung jalan pagi, kemudian beribadah lebih panjang durasinya di tempat-tempat ibadah di masjid. Mereka pulangnya agak lama, jadi makan pagi itu tidak dimanfaatkan dengan baik," tutur dia.
Selanjutnya, Marwan mengatakan, biaya konsumsi untuk jemaah haji ternyata masih bisa dinegosiasikan.
Menurut dia, harga makanan yang dibeli satuan tentu akan berbeda harganya ketika membeli ribuan makanan sekaligus.
"Maka karena itu, kemungkinan jauh di bawah yang ditawarkan itu masih mungkin dilakukan. Maka karena itu kami meminta pemerintah untuk melakukan negosiasi tentang harga," ucap Marwan.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mewakili pemerintah mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 sebesar Rp 98.893.909.
Baca juga: Itjen Kemenag Minta Masyarakat Lapor jika Ada Kecurangan Seleksi Petugas Haji
Dari angka Rp 98,8 juta itu, biaya yang dibebankan kepada jemaah haji sebesar Rp 69 juta. Sementara itu, sisanya dibayarkan nilai manfaat dana haji.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja antara Kemenag dan Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
"Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 98.893.909, ini naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi bipih (biaya perjalanan ibadah haji) Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 atau 30 persen," ujar Yaqut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.