JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga orang saksi perkara dugaan kecurangan verifikasi faktual partai politik di Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara, urung bersaksi dalam sidang perdana di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Rabu (8/2/2023).
Ketua majelis hakim, Heddy Lugito, dalam persidangan yang memasuki proses pembuktian pukul 16.00 memutuskan menunda sidang ke Selasa (14/2/2023), mengeklaim akibat keterbatasan waktu.
Padahal, salah satu saksi yakni anggota KPU Kabupaten Sangihe, Sri Mulyani, sudah disumpah di bawah kitab suci.
"Ini sudah pukul 16.00, waktunya shalat asar, kami menyarankan sidang lanjutan pada tanggal 14 (Februari)," kata Heddy di hadapan sidang.
Baca juga: Sidang DKPP, PKN di Sangihe Awalnya Gagal Verifikasi Lalu Lolos Setelah Ada Atensi KPU Pusat
Dua saksi lainnya, yaitu anggota KPU Sulawesi Utara Yessy Momongan dan ASN KPU Kabupaten Sangihe Adolf sempat hampir disumpah sebelum Heddy memutuskan menunda sidang.
Namun demikian, pembacaan sumpah keduanya ditunda karena terjadi perdebatan antara kuasa hukum pengadu dan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik sebagai teradu kesepuluh.
Idham mengaku berkeberatan karena para saksi itu merupakan penyelenggara pemilu, yang seharusnya menyampaikan izin atau cuti terlebih dulu untuk ke Jakarta dan hadir dalam sidang.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum pengadu, Alghiffari Aqsa, menantang balik sebab menganggap tak ada satu pun aturan yang melarang warga negara bersaksi dalam persidangan.
Heddy kemudian berujar bahwa para saksi akan diundang sebagai pihak terkait untuk bicara dalam sidang pekan depan.
Hal ini menimbulkan keberatan dari sisi kuasa hukum pengadu, sebab Yessy sudah didatangkan dari Sulawesi Utara.
Baca juga: Sidang DKPP, Idham Holik Sebut Kelakar Dimasukkan ke Rumah Sakit Bikin Ribuan Anggota KPU Tertawa
Apalagi, kuasa hukum sudah meminta agar Yessy didatangkan sebagai pihak terkait, namun DKPP tak mengabulkannya hingga hari ini. Namun, di persidangan, Heddy justru meminta Yessy datang sebagai pihak terkait.
Kuasa hukum pengadu berharap agar Heddy memegang ucapannya agar Yessy bisa datang sebagai pihak terkait di sidang pekan depan.
"Karena tadi sudah ada narasi dari komisioner KPU RI Idham Holik harus ada izin pimpinan dan sebagainya, padahal tidak akan mungkin ada izin pimpinan karena pimpinannya adalah bagian dari masalah ini," ucap pengacara pengadu, Fadli Ramadhanil, kepada wartawan.
Sebelumnya, perkara ini diadukan anggota KPU Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara, Jeck Stephen Seba, pada 21 Desember 2022 lewat kuasa hukumnya: Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita, dan Ikhsan L. Wibisono.
Para kuasa hukum berafiliasi dengan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, gabungan LSM yang sejak awal melontarkan kasus-kasus dugaan kecurangan verifikasi partai politik calon peserta pemilu yang dilakukan oleh KPU.