Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Geledah Rumah Pejabat dan Kantor Dinas PUPR Papua, KPK Amankan CCTV

Kompas.com - 08/02/2023, 19:20 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan perangkat closed circuit television (CCTV) dari penggeledahan sejumlah lokasi di Papua.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD.

Kasus ini menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, sejumlah lokasi tersebut antara lain, Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan kediaman sejumlah pejabat di Papua.

Baca juga: KPK Periksa Sekda Papua Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Lukas Enembe

Dari upaya paksa tersebut, KPK menemukan dan mengamankan alat bukti berupa dokumen proyek hingga alat elektronik.

“Berupa perangkat CCTV yang diduga memiliki kaitan dengan perbuatan tersangka Lukas Enembe dan kawan-kawan,” ujar Ali sat ditemui di KPK, Rabu (8/2/2023). 

Lebih lanjut, kata Ali, penyidik akan melakukan analisis dan menyita alat bukti tersebut untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.

Sebelumnya, KPK menyatakan masih terus menyidik perkara Lukas Enembe.

Menurut Ali, KPK tidak hanya mengumpulkan alat bukti untuk menyelesaikan berkas perkara.

Baca juga: KPK Geledah Kantor Dinas PU Pemprov Papua Terkait Kasus Lukas Enembe

Baru-baru ini, kata Ali, penyidik menyita mobil Fortuner dari salah satu saksi yang diduga masih terkait dengan perkara ini.

Nantinya, barang-barang yang disita itu akan diuji di persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Jika Jaksa KPK berhasil membuktikan barang bernilai ekonomis yang disita bersumber dari uang korupsi, harta tersebut akan dirampas untuk negara.

“Jika terbukti ada tindakan yang harus dipertanggungjawabkan di depan hukum, maka aset-aset itu yang sudah dilakukan penyitaan harus diberikan untuk negara,” ujar Ali.

KPK memeriksa puluhan saksi dalam perkara Lukas Enembe.

Beberapa dari mereka yang diperiksa merupakan pejabat Pemprov Papua, pimpinan perusahaan pemenang proyek di Papua, dan keluarga Lukas.

Baca juga: Kapolda Papua Sebut Pembakaran Susi Air Tak Terkait Kasus Lukas Enembe

Selain itu, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jabodetabek hingga batam.

Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menyita emas batangan dan sejumlah dokumen.

Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu.

Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.

Selain itu, Lukas diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com