Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Dirut PT SMS, Dalami Pengeluaran Uang Tanpa LPJ

Kompas.com - 08/02/2023, 17:35 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pengeluaran uang tanpa laporan pertanggungjawaban (LPJ) di perusahaan PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS).

PT SMS merupakan perusahaan badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Perusahaan ini didirikan pada 2017 berdasar surat kuasa (SK) gubernur.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mengulik dugaan penarikan uang tersebut kepada Direktur Utama PT SMS, Adi Trenggana Wirabhakti.

“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengeluaran uang tanpa dilengkapi laporan pertanggungjawaban dari kas keuangan PT SMS oleh pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Ali dalam keterangannya, Rabu (8/2/2023).

Baca juga: KPK Duga Pelaku Korupsi di PT SMS Gunakan Dokumen Fiktif untuk Cairkan Uang

Adi diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (7/2/2023).

Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa Manajer Teknik dan Operasional PT SMS Gierry Helvan.

Ia juga diperiksa penyidik terkait dugaan penarikan dana tersebut.

Pada 30 November 2022, KPK memeriksa Adi. Saat itu, ia diperiksa mengenai dugaan pengeluaran uang di PT SMS.

“Dari kas PT SMS tanpa bukti yang jelas dan diduga mengalir ke pihak yang terkait dengan perkara ini,” ujar Ali, Kamis (1/12/2022).

Selanjutnya, pada 13 Desember, KPK memeriksa Direktur PT Adara Persada Sejahtera Widhi Hartono dan Manajer Operasi perusahaan tersebut, Elka Mychelisda.

Keduanya dicecar terkait dugaan penggunaan dokumen keuangan fiktif untuk keperluan pencairan uang di PT SMS.

“Sebagaimana perintah dari pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (13/12/2022).

Baca juga: KPK Duga Ada Transaksi Uang PT SMS dengan PT KAI Terkait Pengangkutan Batu Bara

Status penyidikan dugaan PT SMS diumumkan pada 2 September. Meski demikian, KPK belum membuka identitas para pelaku kepada publik.

Ali menyebut, KPK akan membeberkan para pelaku, kronologi, hingga pasal yang disangkakan saat penyidikan dirasa cukup.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, PT SMS mengantongi Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 446/KPTS/IV/2017.

Perusahaan mengelola pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Api Api di Sumsel.

Beberapa tugas PT SMS di antaranya memastikan investor di kawasan khusus itu memiliki rencana tata ruang industri yang rapi dan mempertimbangkan dampak lingkungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com