Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 08/02/2023, 12:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono angkat bicara soal kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang yang dipasangi logo Mabes TNI.

Menurut Yudo, lahan yang menjadi tempat kantor Magelang itu memang milik TNI.

"Memang itu punya TNI," ujar Yudo di sela-sela Rapim TNI-Polri di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (8/2/2023).

Yudo mengatakan, logo Mabes TNI sudah pernah dipasang sebelumnya di kantor Pemkot Magelang.

"Lho itu kan memang BMN (barang milik negara)-nya TNI dan dulunya sudah ada ini lho, (logo) segi lima itu, memang sudah dipasang logo TNI," ucap Yudo.

Baca juga: Logo TNI Kembali Terpasang di Kantor Pemkot, Wali Kota Magelang Berencana Temui Panglima TNI

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz akan melayangkan surat untuk menemui Yudo Margono guna mengkonfirmasi pemasangan kembali atribut TNI di Kantor Pemkot Magelang.

Aziz meminta agar pemasangan kembali logo TNI dan patok kepemilikan tanah ini, bisa ditinjau ulang.

Hal ini sebagai penghormatan atas produk hukum berupa Nota Kesepakatan antara TNI, Kementerian Keuangan RI, dan Pemkot Magelang dengan nomor B/1077/IX/2022 slog tertanggal 13 September 2022.

Ia mengakui, jika pemasangan kembali atribut TNI di Kantor Pemkot Magelang tersebut terjadi karena kurangnya komunikasi antara Pemkot Magelang dengan Mabes TNI.

Baca juga: Logo TNI di Kantor Wali Kota Magelang, Sekda: Tak Ada Pemberitahuan

Walau begitu, Aziz tidak akan memaksanakan kehendak jika memang atribut TNI itu tetap akan dipasang. Menurutnya, aset tanah dan bangunan yang saat ini masih ditempati Pemkot Magelang memang milik TNI.

Selain itu, pemasangan logo dan pelang itu juga tidak mengganggu aktivitas pegawai dan pelayanan masyarakat di kantor tersebut.

"Kami mudah-mudahan tidak terganggu. Mungkin karena ini, ada kesalahpahaman, mungkin belum komplit penjelasannya. Sehingga terjadi hal-hal seperti ini dan kita sesama aparat negara masa kantor masih seperti ini. Dan, kita sudah konsekuen bahwa 2025 kita akan serahkan," kata Aziz, kepada wartawan di rumah jabatan Wali Kota Magelang, Jumat (3/2/2023).

Baca juga: Sengkarut Aset Negara Rampung, Pemkot Magelang Siap Bangun Kantor Baru

Azis mengatakan pihaknya dan DPRD telah sepakat menganggarkan dana cadangan pembangunan kantor Pemkot baru. Termasuk dengan rencana serah terima aset tersebut pada tahun 2027-2028 mendatang.

"Karena untuk pindah itu kan butuh proses. Kami juga berupaya untuk mengalokasikan anggaran. Bahkan kita tuangkan lewat Peraturan Daerah (Perda) No.2 Tahun 2022 yang diundangkan pada tanggal 19 September 2022 lalu," kata Aziz.

Lebih lanjut, dalam nota kesepahaman itu, seluruh pihak telah sepakat mengatur komitmen untuk penyerahan dan penerimaan hibah tanah dan bangunan.

Kementerian Keuangan menghibahkan tanah dan bangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (BPPK) yang terletak di Jalan Alun-Alun Utara No.2 Kota Magelang untuk kantor baru Pemkot Magelang. Serah terima aset tanah dan bangunan itu akan dilakukan maksimal pada tahun 2025.

Baca juga: Pemkot Magelang dan TNI Akhiri Polemik Aset Negara

Kemudian, tanah seluas 8.773 meter persegi beserta bangunan Gedung Wiworo Wiji Pinilih yang berada di Jalan Sarwo Edhie Wibowo, kompleks kantor Pemkot Magelang akan diserahkan dari TNI kepada Pemkot Magelang.

Selanjutnya, kompleks bangunan dan tanah yang saat ini masih dipakai untuk kantor Pemkot Magelang seluas 4 hektar diserahkan sepenuhnya kepada TNI dalam jangka waktu 5 tahun 6 bulan atau pada 2028 nanti.

Adapun Kantor Pemkot Magelang kembali dipasang logo dan pelang TNI oleh belasan anggota TNI, Jumat (3/2/2023), sekitar pukul 09.00 WIB.

Baca juga: Kantor Wali Kota Magelang Tiba-tiba Dipasang Logo TNI, Layanan Pemkot Tetap Jalan

Logo TNI segi lima dipasang sebanyak 3 buah di bagian atas gedung A kantor Wali Kota Magelang. Sedangkan pelang dipasang di halaman depan sebanyak 3 buah.

Pelang berisi tulisan "Tanah dan bangunan ini milik Dephankam cq. Mako Akabri/Mako Akademi TNI berdasarkan SHP no 9 tahun 1981 IKN no.202033501".

Sebagaimana diketahui, logo dan pelang TNI itu sebelumnya sudah dilepas oleh TNI pada September 2022 atau tidak lama setelah ada kesepakatan bersama antara Pemkot Magelang, Kementerian Keuangan, dan Mabes TNI terkait aset tanah dan bangunan milik AKABRI.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Wapres Imbau Masyarakat Tidak Mudik Naik Motor: Banyak Mudik Gratis

Wapres Imbau Masyarakat Tidak Mudik Naik Motor: Banyak Mudik Gratis

Nasional
Indonesia Batal Gelar Piala Dunia U-20, Jokowi: Jangan Habiskan Energi untuk Saling Menyalahkan

Indonesia Batal Gelar Piala Dunia U-20, Jokowi: Jangan Habiskan Energi untuk Saling Menyalahkan

Nasional
Hasto Tegaskan Sikap PDI-P Menolak Kehadiran Timnas Israel Tak Ada Kaitannya dengan Elektoral

Hasto Tegaskan Sikap PDI-P Menolak Kehadiran Timnas Israel Tak Ada Kaitannya dengan Elektoral

Nasional
Kasus Transaksi Janggal di Kemenkeu, Eks Komisioner KPK: Sekarang Kumatnya Lebih Dahsyat

Kasus Transaksi Janggal di Kemenkeu, Eks Komisioner KPK: Sekarang Kumatnya Lebih Dahsyat

Nasional
Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20, Jokowi: Saya Juga Merasa Kecewa dan Sedih

Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20, Jokowi: Saya Juga Merasa Kecewa dan Sedih

Nasional
Jokowi Minta Erick Thohir Berusaha Maksimal agar Indonesia Tak Disanksi

Jokowi Minta Erick Thohir Berusaha Maksimal agar Indonesia Tak Disanksi

Nasional
Pakar Usul Negara Tambah Subsidi Cegah Parpol Cari Dana Ilegal

Pakar Usul Negara Tambah Subsidi Cegah Parpol Cari Dana Ilegal

Nasional
Update 30 Maret 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 556 dalam Sehari, Total Capai 6.746.009

Update 30 Maret 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 556 dalam Sehari, Total Capai 6.746.009

Nasional
Mimpi Abraham Samad, Suatu Saat Muncul Generasi yang Bertanya 'Apa Itu Korupsi?'

Mimpi Abraham Samad, Suatu Saat Muncul Generasi yang Bertanya "Apa Itu Korupsi?"

Nasional
Jokowi Diminta Dalami Potensi Transaksi Janggal Lain di Luar Kemenkeu

Jokowi Diminta Dalami Potensi Transaksi Janggal Lain di Luar Kemenkeu

Nasional
Kasus Transaksi Janggal Kemenkeu, Jokowi Disarankan Bersih-bersih Seluruh Kementerian-Lembaga

Kasus Transaksi Janggal Kemenkeu, Jokowi Disarankan Bersih-bersih Seluruh Kementerian-Lembaga

Nasional
Kasus Satelit Kemenhan, Eks Menkominfo Rudiantara Jadi Saksi Pekan Depan

Kasus Satelit Kemenhan, Eks Menkominfo Rudiantara Jadi Saksi Pekan Depan

Nasional
Saksi Sebut Eks Menkominfo Rudiantara Minta Satelit Slot Orbit 123 BT Diselamatkan

Saksi Sebut Eks Menkominfo Rudiantara Minta Satelit Slot Orbit 123 BT Diselamatkan

Nasional
Jokowi: Pasar Induk Baik untuk Kontrol Stok Beras

Jokowi: Pasar Induk Baik untuk Kontrol Stok Beras

Nasional
Dukung Gresik sebagai Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/Kepala BPN: Satu Contoh Baik

Dukung Gresik sebagai Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/Kepala BPN: Satu Contoh Baik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke