Sebagai informasi, ada 13 catatan kritis dari PP Muhammadiyah dan 7 organisasi terhadap RUU Kesehatan Omnibus Law.
Salah satunya, RUU Kesehatan Omnibus Law mengindikasikan adanya upaya pengkerdilan terhadap peran profesi kesehatan.
Baca juga: IDI Tolak RUU Kesehatan, Menkes: Tolong, Tataran Diskusinya Dibawa dari Perspektif Masyarakat
Sebab, tidak diatur dengan undang-undang tersendiri. Hal ini dikhawatirkan menghilangkan independensi lembaga profesi dalam menjalankan tugasnya.
Kemudian, RUU Kesehatan Omnibus Law mengubah pengaturan BPJS sebagai badan hukum publik independen.
Perubahan ini memunculkan risiko pengelolaan dana BPJS tidak berjalan baik akibat ketidakmandirian lembaga tersebut dan berpotensi dimanfaatkan oleh kepentingan politik pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Pada akhirnya, dana umat untuk jaminan kesehatan menjadi tidak optimal dan tidak bermanfaat bagi kesehatan umat.
Baca juga: RUU Kesehatan Omnibus Law: Diprotes IDI dan Partai Buruh, tapi Tetap Digas DPR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.