JAKARTA, KOMPAS.com - Enam tersangka dalam kasus tindak pidana narkoba yang dikendalikan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (8/2/2023).
Para tersangka terdiri dari AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir.
Keenamnya diduga menjadi kaki tangan Teddy dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Narkoba 6 Anak Buah Teddy Minahasa Digelar di PN Jakarta Barat Hari Ini
Pantauan Kompas.com di lokasi, tersangka tiba di area parkir PN Jakarta Barat pada pukul 09.50 WIB. Beberapa petugas berjaga di area sekitar mobil yang membawa keenamnya.
Petugas sigap membuka pintu mobil, dan mempersilakan para tersangka keluar dari mobil plat merah tersebut.
Mereka terlihat datang dengan mengenakan pakaian putih dan celana berwarna hitam.
Para tersangka juga mengenakan rompi merah khas tahanan, dengan kedua tangan yang diborgol.
Setelah keluar dari mobil, enam tersangka itu bergegas masuk ke area gedung PN Jakarta Barat. Tak ada sepatah kata pun yang terlontar dari mulut keenamnya.
Baca juga: Hakim Minta Sidang Putusan Sela Teddy Minahasa pada 9 Februari Tidak Molor Lagi
Dalam laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, diinformasikan bahwa keenam tersangka bakal disidangkan pada hari yang sama, yakni 8 Februari 2023.
Dakwaan terhadap keenam tersangka dalam perkara ini yang pertama adalah Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Atau kedua: Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kutip Kompas.com dari laman SIPP PN Jakarta Barat, Rabu.
Berdasarkan keterangan SIPP PN Jakarta Barat, agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi akan dijalani Linda Pujiastuti, Kasranto, dan Syamsul Ma'arif.
Sementara Janto Situmorang dan Muhamad Nasir akan menjalani sidang dengan agenda eksepsi atau nota keberatan. Selanjutnya Dody Prawiranegara dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum.
Baca juga: Saat Jaksa Berdebat Sengit dengan Hotman Paris Tolak Eksepsi Teddy Minahasa...
Sebagai informasi, kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa terungkap dari penyelidikan Polda Metro Jaya.
Dalam penyelidikan itu, awalnya Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.
Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.
Kadiv Propam Irjen Syahardiantono pun diminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjemput Teddy untuk diperiksa.
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para tersangka kemudian ditahan di rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.