Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Kasus Baru Gagal Ginjal Akut di DKI, Bareskrim Tunggu Hasil Pemeriksaan BPOM

Kompas.com - 07/02/2023, 13:02 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih menunggu hasil laboratorium terkait dua kasus baru gagal ginjal akut pada anak dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto juga menyampaikan agar perkembangan kasus tersebut ditanyakan langsung ke BPOM.

“Kita tunggu hasil laboratorium dari BPOM. Untuk perkembangannya silahkan tanyakan ke BPOM,” kata Pipit saat dihubungi, Selasa (7/2/2023).

Pipit mengatakan, pihaknya tetap merespons untuk melakukan penyelidikan terkait temuan dua kasus itu.

Baca juga: Bareskrim Kirim Sampel ke BPOM Terkait 2 Kasus Gagal Ginjal Akut di Jakarta

Menurutnya, saat ini sampel terkait kejadian itu sudah dikirimkan kepada BPOM untuk didalami oleh Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda).

Ia menambahkan kasus ini didalami oleh pihak BPOM. Oleh karena itu, Pipit juga belum bisa banyak berkomentar terkait munculnya dua kasus baru itu.

“Artinya, kita juga enggak bisa memperdalam, kecuali BPOM sudah menyerahkan kepada kita,” ujarnya.

Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah melaporkan adanya kasus baru gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI), setelah tidak adanya kasus baru sejak awal Desember 2022 lalu.

Baca juga: PT Pharos Indonesia Tarik Produk Obat Praxion yang Dikonsumsi Korban Gagal Ginjal Akut

Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril pada Senin (6/2/2023) mengatakan, dua kasus tersebut dilaporkan oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

Satu kasus konfirmasi gagal ginjal akut merupakan anak berusia 1 tahun yang mengalami demam pada tanggal 25 Januari 2023, dan diberikan obat sirup penurun demam yang dibeli di apotek dengan merek Praxion.

Sementara satu kasus lainnya masih merupakan suspek, anak berusia 7 tahun, mengalami demam pada tanggal 26 Januari, kemudian mengonsumsi obat penurun panas sirup yang dibeli secara mandiri.

Baca juga: Muncul Lagi Kasus Gagal Ginjal Akut, Pemerintah Tidak Serius?

Diketahui, Bareskrim telah menetapkan empat orang tersangka dan lima korporasi dalam kasus gagal ginjal akut pada anak.

Empat orang itu adalah Endis (E) alias Pidit (PD) selaku Direktur Utama CV Samudera Chemical dan Andri Rukmana (AR) selaku Direktur CV Samudera Chemical; Direktur Utama CV Anugrah Perdana Gemilang (APG), Alvio Ignasio Gustan (AIG) dan Direktur CV APG, Aris Sanjaya (AS).

Kemudian, lima korporasi tersangka adalah PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.

Sementara itu, BPOM sebelumnya juga telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

Baca juga: Bareskrim Lakukan Penelusuran Terkait Temuan 2 Kasus Gagal Ginjal Akut di Jakarta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus 'Justice Collaborator'

LPSK dan Kemenkumham Bakal Sediakan Rutan Khusus "Justice Collaborator"

Nasional
Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Alasan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadirkan JK sebagai Saksi Meringankan

Nasional
Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Dewas KPK Tolak Ahli yang Dihadirkan Nurul Ghufron karena Dinilai Tidak Relevan

Nasional
Ngadu ke DPR Gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Ngadu ke DPR Gara-gara UKT Naik 500 Persen, Mahasiswa Unsoed: Bagaimana Kita Tidak Marah?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Soal Revisi UU MK, Hamdan Zoelva: Hakim Konstitusi Jadi Sangat Tergantung Lembaga Pengusulnya

Nasional
Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Cecar Sekjen DPR, KPK Duga Ada Vendor Terima Keuntungan dari Perbuatan Melawan Hukum

Nasional
Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi

Nasional
TNI AL Sebut Sumsel dan Jambi Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster Keluar Negeri

TNI AL Sebut Sumsel dan Jambi Daerah Rawan Penyelundupan Benih Lobster Keluar Negeri

Nasional
Ketua KPK Mengaku Tak Tahu Menahu Masalah Etik Nurul Ghufron dengan Pihak Kementan

Ketua KPK Mengaku Tak Tahu Menahu Masalah Etik Nurul Ghufron dengan Pihak Kementan

Nasional
Suara Tepuk Tangan Penuhi Ruang Sidang Tipikor Saat JK Sebut Semua BUMN Harus Dihukum

Suara Tepuk Tangan Penuhi Ruang Sidang Tipikor Saat JK Sebut Semua BUMN Harus Dihukum

Nasional
KPK Geledah Rumah Adik SYL di Makassar

KPK Geledah Rumah Adik SYL di Makassar

Nasional
Prabowo Mau Wujudkan Bahan Bakar B100, Menteri ESDM: Perlu Penelitian, Kita Baru B35

Prabowo Mau Wujudkan Bahan Bakar B100, Menteri ESDM: Perlu Penelitian, Kita Baru B35

Nasional
Kelakar Airlangga Saat Ditanya soal Duet Khofifah-Emil pada Pilkada Jatim...

Kelakar Airlangga Saat Ditanya soal Duet Khofifah-Emil pada Pilkada Jatim...

Nasional
Resmikan Media Center Kementerian KP, Menteri Trenggono: Disiapkan sebagai Bentuk Keterbukaan Informasi

Resmikan Media Center Kementerian KP, Menteri Trenggono: Disiapkan sebagai Bentuk Keterbukaan Informasi

Nasional
Bahlil Ingin Beri Izin Ormas Kelola Tambang, GP Ansor: Ide Bagus

Bahlil Ingin Beri Izin Ormas Kelola Tambang, GP Ansor: Ide Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com