JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyinggung soal aturan jabatan gubernur yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 ketika ditanya soal wacana penghapusan jabatan gubernur yang belakangan ramai diperbincangkan.
Hasyim mengatakan, dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945, diterangkan soal pemerintahan daerah yang terdiri dari provinsi, kabupaten dan kota.
"Sepanjang saya ketahui ya, di Undang-Undang Dasar (UUD) kita, pasal 18 itu ditentukan penyebutan kepala daerah, gubernur, bupati, wali kota," kata Hasyim di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/2/2023).
Oleh karena itu, keberadaan gubernur dituangkan dalam konstitusi negara ini, yang derajatnya lebih tinggi daripada aturan lainnya.
"Jadi istilah gubernur itu adanya di konstitusi, bukan sekadar di UU Pemda, paham ya maksudnya?" ujar Hasyim.
Sementara itu, ia juga berkomentar soal wacana penundaan Pemilu 2024 yang belakangan muncul lagi. Dia pun memastikan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 tetap sesuai jadwal dan tidak ditunda.
"KPU itu yang menyelenggarakan pemilu, tapi kami harus memastikan bahwa pemilu jalan terus sesuai dengan waktu dan jadwal yang ditentukan, anggaran juga sudah disiapkan oleh pemerintah," ujarnya.
"Sudah 2023 di daftar isian anggaran itu sudah diberikan kepada KPU," sambung dia.
Baca juga: Soal Usulan Penghapusan Jabatan Gubernur, Komisi II Cari Tahu Apakah Perlu Amendemen UUD 1945
Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengusulkan agar jabatan gubernur dihapus.
Menurut Cak Imin, anggaran gubernur besar, namun mereka hanya perpanjangan tangan dari pemerintah pusat.
"Di sisi yang lain, gubernur ngumpulin bupati sudah enggak didengar karena gubernur ngomong apa saja bahasanya sudah lebih baik dipanggil menteri," kata pria yang juga sempat mengusulkan penundaan Pemilu 2024 itu.
Selang beberapa waktu kemudian, Cak Imin mengatakan bahwa pihaknya bakal mengusulkan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) direvisi.
Revisi ini bertujuan untuk menghapus pemilihan gubernur. Menurut Cak Imin, pelaksanaan Pilgub membuat masyarakat terbelah.
“Iya kita ngusulin naskah (revisi) ke Baleg (badan legislasi DPR),” ujar Muhaimin ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (3/2/2023).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.