JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Divpropam Polri Agus Nurpatria dalam kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam repliknya, jaksa membandingkan sikap Agus dengan Bripka Ricky Rizal Wibowo yang berani menolak perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat disuruh menembak Brigadir J.
Baca juga: Jaksa: Agus Nurpatria Mestinya Tolak Perintah Hendra Kurniawan Amankan CCTV TKP Kasus Brigadir J
"Sebagaimana yang sudah menjadi fakta hukum persidangan tersebut yang telah diketahui publik atau sudah dipublikasi secara umum diketahui bahwa seorang Bripka Ricky Rizal Wibowo yang notabene merupakan bawahan yang jauh pangkatnya di bawah Ferdy Sambo yang merupakan PJU Polri yang berpangkat Irjen bintang dua, berani menolak perintah langsung yang disampaikan oleh Ferdy Sambo untuk menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat apalagi terdakwa Agus Nurpatria yang berpangkat Kombes," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).
Jaksa pun heran Agus yang berpangkat Kombes tidak bisa menolak perintah atasannya yang meminta mengamankan CCTV terkait Brigadir J.
Baca juga: Jaksa Sebut Agus Nurpatria Lupa Norma Hukum Saat Ikuti Perintah Hendra Kurniawan
Padahal, menurut jaksa, Agus tidak berhadapan langsung dengan Sambo. Sebab, Agus mendapat perintah untuk mengamankan CCTV dari mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan yang disuruh oleh Sambo.
"Dan terdakwa Agus Nurpatria tidak berhadapan langsung dengan terdakwa Ferdy Sambo sehingga tidak merasakan langsung tekanan atau daya paksa dari Sambo. Masa tidak berani menolak?" ucap jaksa.
Diberitakan sebelumnya, JPU menuntut Agus tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam kasus ini, Agus dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pleidoi Agus Nurpatria pada 3 Februari 2023, Agus Nurpatria meminta kepada majelis hakim untuk dibebaskan.
Sebagai informasi, dalam perkara obstruction of justice penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J, ada total enam terdakwa lainnya yang mendapat tuntutan.
Baca juga: Tolak Pleidoi Agus Nurpatria, Jaksa Tetap pada Tuntutan 3 Tahun Penjara
Selain Agus, Hendra Kurniawan juga dituntut tiga tahun penjara. Lalu, Ferdy Sambo yang juga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J dituntut seumur hidup.
Lalu, Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut satu tahun penjara. Sementara itu, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto dituntut dua tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.