"Cuma di salinan putusannya malah bilang ke depan, maknanya kan jadi berubah. Kalau ke depan berarti Aswanto diganti enggak apa-apa karena sudah telanjur," ujar Zico.
Zico menduga perubahan isi putusan bukanlah sekadar salah ketik atau typo karena tertuang di risalah sidang yang merupakan transkrip dari pembicaraan dalam sidang.
Baca juga: Substansi Putusan MK Berubah, 9 Hakim dan 2 Panitera Dilaporkan ke Polisi
Ia menduga, perubahan isi putusan itu dilakukan oleh oknum di tingkat kepaniteraan atau kesekjenan karena penyusunan risalah sidang merupakan tanggung jawab panitera sidang dan publikasinya menjadi ranah pihak kesejeknan MK.
Namun, ia meyakini perbuatan itu tidak dilakukan sendiri oleh oknum tersebut tanpa perintah dari orang dengan kedudukan yang lebih tinggi.
"Tidak ada seorang pun mau melakukan pidana jika itu tidak menguntungkan dirinya, untuk apa level kepaniteraan melakukan itu jika enggak ada untungnya buat dia," kata Zico, Kamis lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.