Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Tegaskan Tak Ada Pembicaraan Penundaan Pemilu di Komisi II

Kompas.com - 06/02/2023, 12:12 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus menegaskan bahwa Komisi II tidak pernah membahas soal penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Menurut Guspardi, Komisi II tetap berkomitmen melaksanakan penyelenggaraan Pemilu yang telah terjadwal dan ditetapkan oleh DPR bersama pemerintah, yaitu 14 Februari 2024.

"Perlu saya tegaskan bahwa Komisi II tidak pernah membicarakan wacana penundaan pemilu, baik dalam rapat terbatas maupun rapat pleno," kata Guspardi dalam keterangannya, Senin (6/2/2023).

"Jadi begini, semua fraksi di Komisi II tidak punya keinginan untuk penundaan Pemilu 2024," ujarnya lagi.

Baca juga: Sistem Proporsional Tertutup dan Isu Penundaan Pemilu yang Terus Digaungkan di Tahun Politik

Guspardi mengatakan, konsep penundaan pemilu tidak ada didalam konstitusi.

Sebaliknya, jika pemilu ditunda maka akan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Di sisi lain, Guspardi mengungkapkan, anggaran pemilu sudah disepakati dan regulasi juga disetujui Komisi II.

Selain itu, Guspardi mengklaim bahwa pengawasan terhadap penyelenggara pemilu juga sudah dijalankan Komisi II.

"Sementara itu tahapan pemilu juga telah dimulai sejak 14 Juni 2022 lalu," ujar Politisi PAN itu.

Baca juga: Arsul Sani: Sejauh Ini, Parpol Tak Ada yang Bicara Penundaan Pemilu 2024

Guspardi memaparkan bahwa DPR terus menjalankan fungsi dalam legislasi, penganggaran, dan pengawasan berkaitan dengan pemilu.

"Semua partai yang ada di DPR juga punya komitmen yang sama bahwa pemilu berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan yaitu pada tanggal 14 Februari 2022," katanya.

Guspardi lantas mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan uji materi Undang-Undang Pemilu kembali menegaskan periodisasi masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden selama lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk sekali masa jabatan.

Menurutnya, Pasal 7 UUD 1945 yang ditegaskan oleh MK juga mengisyaratkan tak ada alasan menunda Pemilu 2024.

"Karena masa jabatan Presiden dan Wapres ialah lima tahun," ujarnya.

Baca juga: Bawaslu Sebut Ormas Tak Berbadan Hukum Bisa Daftar Jadi Pemantau Pemilu 2024

Sementara itu, partai politik juga dinilai serius menghadapi pelaksanaan Pemilu 2024.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Nasional
Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Nasional
Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Nasional
TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

Nasional
Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Nasional
Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Nasional
Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

Nasional
Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Nasional
Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Nasional
Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com