Itulah yang terjadi sejak akhir 2019 lalu, di mana revisi UU KPK disambut dengan demonstrasi besar-besaran oleh para mahasiswa dan aktivis.
Naifnya, pemerintah menanggapinya dengan berbagai kecurigaan di satu sisi dan represifitas di sisi yang lain. Atas sikap tersebutlah, masyarakat menjadi “cuek” terhadap keadaan.
Memang boleh jadi KPK bukan institusi malaikat, tapi setidaknya ada misi suci yang dititipkan pejuang demokrasi di sana dan pada waktu itu masyarakat masih percaya dengan KPK.
Boleh jadi niat pemerintah baik, untuk menyempurnakan aturan main KPK, mengintegrasinya ke dalam sistem hukum nasional, atau apapunlah sebutannya, tapi sangat penting bagi pemerintah dan DPR untuk melakukannya dengan sangat hati-hati, agar niat untuk memperbaiki prosedur tidak menggilas misi antikorupsi yang terkandung di dalamnya.
Karena KPK dan gerakan antikorupsi sudah dianggap sebagai salah satu anak kandung reformasi, yang harus dibesarkan dan dikuatkan dengan cara-cara elegan, etis, dan demokratis.
Maka melemahkan gerakan antikorupsi atau menyisipkan virus kekuasaan politik yang mematikan ke dalam KPK akan menjadi upaya untuk mengkhianati reformasi itu sendiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.