"Tidak semudah melontarkan pendapat, 'kalau saja begini, jika saja begitu, mengapa tidak melakukan ini, mengapa tidak bersikap begitu'," sambungnya.
Arif menjelaskan, ada sebuah budaya di organisasi Polri yang mengakar pada rantai komando.
Baca juga: Anak Buah Sambo Peraih Adhi Makayasa Klaim Jadi yang Pertama Bongkar Kasus Obstruction of Justice
Maka dari itu, batasan tegas antara atasan dan bawahan di kepolisian terasa begitu nyata.
"Hubungan berjenjang yang disebut relasi kuasa, bukan sekadar ungkapan, melainkan suatu pola hubungan yang begitu nyata, memberikan batasan tegas antara atasan dan bawahan," tutur Arif.
Arif mengatakan budaya itulah yang kerap menciptakan penyalahgunaan keadaan oleh atasan terhadap bawahan.
Ia pun lantas mengingatkan bahwa dirinya hanyalah manusia biasa yang merupakan seorang bawahan di Biro Paminal Divisi Propam Polri
Sebagai informasi, Arif dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus obstruction of justice penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.