Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tangkap 8 Tersangka Kasus Eksploitasi dan Distribusi Konten Pornografi Anak

Kompas.com - 14/07/2022, 10:17 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangkap 8 tersangka kasus kejahatan eksploitasi dan distribusi materi pornografi anak dalam jaringan media sosial.

Kasus ini didasarkan pada laporan polisi nomor LP/B/6492/VI/2022, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Telah dilakukan penangkapan tersangka FAS oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda DIY dengan dugaan tindak pidana penyebaran konten kesusilaan dan pornografi terhadap anak di bawah umur," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).

Baca juga: Mahasiswi Ditangkap karena Live Streaming Berbau Pornografi, Dapat Gaji Rp 30 Juta Sebulan

Tersangka FAS ditangkap di Klaten pada 22 Juni 2022 dengan barang bukti 3 handphone. Kemudian, tersangka SD ditangkap di Salatiga pada 6 Juli 2022. Ia berperan sebagai admin grup WhatsApp bernama "WCBH".

Ketiga, tersangka AC ditangkap di Madiun pada 6 Juli 2022, berperan sebagai pengunggah konten pornografi anak di grup WhatsApp GCBH.

Lalu, tersangka ABH ditangkap di Klaten pada 7 Juli 2022 sebagai pengunggah konten pornografi di grup GCBH.

Kelima, tersangka AN ditangkap di Kalimantan Tengah pada 7 Juli 2022. Ia berperan sebagai pengunggah konten pornografi di grup WhatsApp BBV.

Keenam, tersangka BS ditangkap di Bandar Lampung pada 8 Juli 2022. Ia merupakan pembuat grup WhatsApp GCBH.

Baca juga: Fakta Terungkapnya Jaringan Penjual Video Pornografi Anak di Jakarta Barat

Selanjutnya, tersangka BD ditangkap di Karawang pada 9 Juli 2022. Ia berperan sebagai pengunggah konten di grup GCBH.

Tersangka AR selaku pengunggah konten di grup BBV ditangkap di Kalimantan Tengah pada 9 Juli 2022.

Para tersangka disangkakan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 52 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 14 jo Pasal 4 ayat 1 huruf 1 jo Pasal 4 ayat 2 huruf e UU Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan denda 6 miliar," ujar Ramadhan.

Ramadhan menjaskan, modus operandi dalam kasus itu adalah pelaku mencari nomor target dan bergabung dalam grup WhatsApp.

Lalu setelah mendapatkan nomor target, pelaku menghubungi korban via pesan singkat atau chat dan mengaku sebagai anak kelas 1 SMP.

Baca juga: Buat Grup Pornografi Anak, Komplotan Ini Minta Biaya Berlangganan hingga Rp 300.000

"Kemudian pelaku menghubungi target dan menunjukkan kemaluannya dengan anak tersebut. Pelaku juga meminta nomor WhatsApp teman-teman target yang bisa dihubungi oleh pelaku," ucap dia.

Menurut Ramadhan, tindakan pelaku itu dilakukan kepada empat orang anak sejak Mei 2022 hingga sekarang.

Polri pun berpesan agar masyarakat mewaspadai kejahatan siber dentan modus operandi mencari anak di bawah umur untuk diajak komunikasi melalui videocall dan dirayu.

"Bisa terjadi kepada anak siap saja. Kita imbau waspada terhadap kejahatan ini. Kami imbau orang tua mengawasi dalam penggunaan medsos. Apabila menemukan kejahatan serupa dan kejahatan siber lain laporkan ke polisi terdekat," terangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com