JAKARTA, KOMPAS.com – Sindikat penyedia konten pornografi daring yang baru saja diungkap oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, meraup untung cukup besar dari aktivitasnya.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, para pelaku dapat meraup keuntungan sebesar Rp 30 hingga Rp 40 juta per bulan.
"(Keuntungan) cukup lumayan. Rata-rata (penghasilan) streamer, kalau kita kalikan satu hari Rp 1,5 juta, berarti sebulan dia mendapatkan kurang lebih Rp 30 hingga Rp 40 juga," kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (3/2/2023).
Keuntungan itu didapat dari gift/koin yang diberikan penonton pada saat para streamer beraksi.
Bahkan, para streamer rela melakukan apapun, termasuk mempertontonkan kegiatan asusila di dalam konten mereka, demi mendapatkan gift atau koin bernilai rupiah dari para penonton.
"Nilai (koin)-nya bervariasi dari Rp 30.000 sampai jutaan. Di sisi lain streamer mendapatkan bagian 65 persen dari hasil gift yang ada," ujar Djuhandhani.
Dalam kasus itu sendiri, tiga orang streamer pornografi sudah ditangkap sekaligus ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya, yakni Intan Permata Sofyan (IPS) berusia 20 tahun dari Jakarta, Nani Suryani (MS) alias Risma usia 22 tahun dari Jawa Barat, dan Rudi (RD) usia 28 tahun dari Lebak, Banten.
Tidak hanya ketiganya, polisi juga menangkap orang-orang yang terlibat di dalam aktivitas terlarang itu, yakni Aditya Adi Putra (AAP) berusia 25 tahun dari Jawa Barat. Ia berperan sebagai orang yang mencari rekening penadah.
Lalu, Ryssen (RYSS) berusia 30 tahun berasal dari Meranti, Riau. Perannya adalah pencuci uang dan mengalihkan/mentransfer dana.
Tersangka keenam, yaitu Jefri bin Pui alias Koh Asan (JBPH alias KA) yang berumur 29 tahun dari Meranti, Riau. Perannya adalah sebagai akuntan di aplikasi tersebut.
Menurut Djuhandhani, server aplikasi itu berada di Kamboja dan Filipina. Diketahui, tidak hanya menyediakan konten pornografi, para pelaku juga menyediakan jasa perjudian online.
Ada kemungkinan, para pelaku itu direkrut oleh warga negara Indonesia yang memasang server di luar negeri.
Penyidik sendiri masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mencari dalang aplikasi tersebut.
"Ini masih dalam pendalaman kami, terkait TPPU-nya karena aliran dana kepada siapa," ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/04/13015391/tiga-streamer-pornografi-ini-raup-rp-30-40-juta-per-bulan
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan