Salin Artikel

Tiga 'Streamer' Pornografi Ini Raup Rp 30-40 Juta Per Bulan

JAKARTA, KOMPAS.com – Sindikat penyedia konten pornografi daring yang baru saja diungkap oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, meraup untung cukup besar dari aktivitasnya. 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, para pelaku dapat meraup keuntungan sebesar Rp 30 hingga Rp 40 juta per bulan.

"(Keuntungan) cukup lumayan. Rata-rata (penghasilan) streamer, kalau kita kalikan satu hari Rp 1,5 juta, berarti sebulan dia mendapatkan kurang lebih Rp 30 hingga Rp 40 juga," kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (3/2/2023).

Keuntungan itu didapat dari gift/koin yang diberikan penonton pada saat para streamer beraksi.

Bahkan, para streamer rela melakukan apapun, termasuk mempertontonkan kegiatan asusila di dalam konten mereka, demi mendapatkan gift atau koin bernilai rupiah dari para penonton.

"Nilai (koin)-nya bervariasi dari Rp 30.000 sampai jutaan. Di sisi lain streamer mendapatkan bagian 65 persen dari hasil gift yang ada," ujar Djuhandhani.

Dalam kasus itu sendiri, tiga orang streamer pornografi sudah ditangkap sekaligus ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya, yakni Intan Permata Sofyan (IPS) berusia 20 tahun dari Jakarta, Nani Suryani (MS) alias Risma usia 22 tahun dari Jawa Barat, dan Rudi (RD) usia 28 tahun dari Lebak, Banten.

Tidak hanya ketiganya, polisi juga menangkap orang-orang yang terlibat di dalam aktivitas terlarang itu, yakni Aditya Adi Putra (AAP) berusia 25 tahun dari Jawa Barat. Ia berperan sebagai orang yang mencari rekening penadah.

Lalu, Ryssen (RYSS) berusia 30 tahun berasal dari Meranti, Riau. Perannya adalah pencuci uang dan mengalihkan/mentransfer dana.

Tersangka keenam, yaitu Jefri bin Pui alias Koh Asan (JBPH alias KA) yang berumur 29 tahun dari Meranti, Riau. Perannya adalah sebagai akuntan di aplikasi tersebut.

Menurut Djuhandhani, server aplikasi itu berada di Kamboja dan Filipina. Diketahui, tidak hanya menyediakan konten pornografi, para pelaku juga menyediakan jasa perjudian online. 

Ada kemungkinan, para pelaku itu direkrut oleh warga negara Indonesia yang memasang server di luar negeri.

Penyidik sendiri masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mencari dalang aplikasi tersebut.

"Ini masih dalam pendalaman kami, terkait TPPU-nya karena aliran dana kepada siapa," ucap dia.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/04/13015391/tiga-streamer-pornografi-ini-raup-rp-30-40-juta-per-bulan

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

PPP Ingin Pemilu 2024 Tetap Digelar dengan Sistem Proporsional Terbuka

PPP Ingin Pemilu 2024 Tetap Digelar dengan Sistem Proporsional Terbuka

Nasional
Jokowi Sebut Sikap Cawe-cawe demi Bangsa dan Negara

Jokowi Sebut Sikap Cawe-cawe demi Bangsa dan Negara

Nasional
Survei LSI Denny JA: Prabowo Diyakini Lebih Mampu Tumbuhkan Ekonomi Ketimbang Ganjar

Survei LSI Denny JA: Prabowo Diyakini Lebih Mampu Tumbuhkan Ekonomi Ketimbang Ganjar

Nasional
PPP Akan Usulkan Dua Nama Cawapres untuk Dampingi Ganjar Pranowo

PPP Akan Usulkan Dua Nama Cawapres untuk Dampingi Ganjar Pranowo

Nasional
Dukung Mahfud MD Basmi Korupsi

Dukung Mahfud MD Basmi Korupsi

Nasional
Bantah Terlibat Kasus Dugaan Suap MA, Windy Idol: Jangan Dzalim Sama Saya

Bantah Terlibat Kasus Dugaan Suap MA, Windy Idol: Jangan Dzalim Sama Saya

Nasional
Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Prabowo Kuasai 3 Provinsi, Ganjar 2 Provinsi

Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Prabowo Kuasai 3 Provinsi, Ganjar 2 Provinsi

Nasional
Soal Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, KSP: Kita Tunggu

Soal Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, KSP: Kita Tunggu

Nasional
Enggan Tanggapi Denny Indrayana, KPU Tunggu Putusan Resmi MK soal Sistem Pemilu

Enggan Tanggapi Denny Indrayana, KPU Tunggu Putusan Resmi MK soal Sistem Pemilu

Nasional
Putusan MK soal Sistem Pemilu Diduga Bocor, Pemerintah Enggan Berandai-andai Putusan Resminya

Putusan MK soal Sistem Pemilu Diduga Bocor, Pemerintah Enggan Berandai-andai Putusan Resminya

Nasional
Kapolri Buka Kemungkinan Selidiki Isu Dugaan Kebocoran Putusan MK

Kapolri Buka Kemungkinan Selidiki Isu Dugaan Kebocoran Putusan MK

Nasional
Survei Populi Center: Elektabilitas PDI-P Moncer, Ungguli Gerindra dan Golkar

Survei Populi Center: Elektabilitas PDI-P Moncer, Ungguli Gerindra dan Golkar

Nasional
Sesalkan Pernyataan Denny Indrayana, Sekjen PDI-P: Ciptakan Spekulasi Politik Bahkan Menuduh

Sesalkan Pernyataan Denny Indrayana, Sekjen PDI-P: Ciptakan Spekulasi Politik Bahkan Menuduh

Nasional
PDI-P dan PPP Sepakat Kerja Sama Menangkan Ganjar dan Pileg 2024

PDI-P dan PPP Sepakat Kerja Sama Menangkan Ganjar dan Pileg 2024

Nasional
Mahfud Sebut Dugaan Kebocoran Putusan MK Penuhi Syarat untuk Direspons Polisi

Mahfud Sebut Dugaan Kebocoran Putusan MK Penuhi Syarat untuk Direspons Polisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke