"Awalnya saya mengira ini untuk kepentingan penyelidikan Paminal karena perintah awal datang dari Kombes Pol Agus Nurpatria. Namun, setelah mendapat perintah dari Kompol Chuck saya baru mengetahui bahwa ini untuk kepentingan Penyidikan Polres Jaksel," tutur Irfan.
Kendati demikian, begitu mengetahui ada yang tak beres dari kasus ini, Irfan mengaku langsung berkata jujur ke Kapolri. Meski, pada saat itu dia harus berhadapan langsung dengan Agus Nurpatria yang pangkatnya lebih tinggi darinya.
"Pada saat itu, saya yang hanya seorang berpangkat rendah, butuh keberanian yang sangat tinggi bagi saya saat itu untuk menunjuk seorang atasan berpangkat Komisaris Besar Polisi yang menjabat sebagai Kepala Detasemen A Paminal Div Propam Polri yang memerintahkan saya," ucap Irfan.
Baca juga: Berharap Dibebaskan, Irfan Widyanto: Putusan Ini Jadi Tolak Ukur Komisi Etik
Irfan pun tak menyangka kejujurannya ini justru diganjar dengan tuntutan 1 tahun penjara. Oleh karenanya, dia berharap Majelis Hakim membebaskannya dari perkara ini.
"Sebelum laporan polisi terkait perkara ini terbit, saya sudah menyampaikan dan menjelaskan yang sebenarnya kepada pimpinan Polri. Saya adalah orang pertama yang melaporkan kepada pimpinan Polri," kata Irfan.
"Apakah ini harga sebuah kejujuran yang harus saya bayar?" lanjut dia.
Adapun Irfan Widyanto merupakan satu dari tujuh terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice perkara kematian Brigadir Yosua.
Mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Krimnal (Bareskrim) Polri itu dinilai menjadi kepanjangan tangan Sambo untuk mengambil DVR CCTV di sekitar rumah dinasnya.
Baca juga: Singgung Etik Polri dalam Pleidoi, Irfan Widyanto: Apakah Saya Bisa Tolak Perintah Atasan?
Oleh jaksa penuntut umum, peraih Adhi Makayasa Akademi Kepolisian tersebut dituntut pidana penjara 1 tahun. Irfan juga dituntut pidana denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain Irfan, enam orang lainnya juga didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus Brigadir J. Keenamnya yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Arif Rachman Arifin.
Pada pokoknya, seluruh terdakwa dinilai melakukan perintangan penyidikan kematian Brigadir J dan melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.