Salin Artikel

Sampaikan Pembelaan, Anak Buah Sambo: Saya Hanya Anak Buruh Pabrik, Bermimpi Jadi Polisi pun Tak Berani

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Irfan Widyanto menyinggung perjalanan kariernya di kepolisian. Irfan mengatakan, dirinya berasal dari keluarga sederhana yang sebelumnya tak pernah bermimpi jadi polisi.

Ini disampaikan Irfan saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (3/2/2023).

"Saya hanyalah anak seorang buruh pabrik yang bermimpi pun tidak berani untuk menjadi polisi," kata Irfan.

Irfan bercerita, kariernya di kepolisian dimulai dari bawah sebagai seorang Bintara. Saat itu, tahun 2004, dia mendapat prestasi Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB).

Dia pun lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) dengan menyandang predikat lulusan terbaik atau peraih Adhi Makayasa.

Irfan mengeklaim, gelarnya sebagai perwira pertama di tingkat Polri saat ini ia raih berkat kerja keras dan doa orang tuanya.

"Saya selalu menjunjung tinggi ajaran orang tua saya bahwa kejujuran adalah yang utama, karena kalau hanya kebodohan pasti bisa diperbaiki, kesuksesan bisa digapai dengan usaha keras, namun kebohongan adalah sumber petaka," ucap Irfan.

Irfan mengaku tak pernah berniat merintangi penyidikan kasus kematian Brigadir J sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dirinya kini.

Memang, kata Irfan, dialah yang mengambil dan mengganti digital video recorder (DVR) CCTV di sekitar TKP penembakan Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Namun, tindakan tersebut dilakukan semata karena Irfan menjalankan perintah atasan. Dia juga mengaku tak tahu menahu tujuan pengambilan dan penggantian CCTV tersebut.

Menurut Irfan, sehari setelah kematian Brigadir J atau Sabtu (9/7/2022), dia diminta oleh atasannya, AKBP Ari Cahya, mendatangi TKP penembakan.

Irfan diperintahkan menghadap Kombes Agus Nurpatria yang saat itu menjabat sebagai Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri. Sebab, Ari sedang berada di Bali.

Atas instruksi itu, Irfan langsung bertolak ke rumah dinas Ferdy Sambo. Di TKP, dia bertemu dengan Agus Nurpatria yang langsung memerintahkannya mengganti dan mengambil DVR CCTV dari dua titik yang tak jauh dari rumah Sambo.

Pertama, CCTV di pos satpam. Lalu, CCTV di rumah AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selayan.

"Awalnya saya mengira ini untuk kepentingan penyelidikan Paminal karena perintah awal datang dari Kombes Pol Agus Nurpatria. Namun, setelah mendapat perintah dari Kompol Chuck saya baru mengetahui bahwa ini untuk kepentingan Penyidikan Polres Jaksel," tutur Irfan.

Kendati demikian, begitu mengetahui ada yang tak beres dari kasus ini, Irfan mengaku langsung berkata jujur ke Kapolri. Meski, pada saat itu dia harus berhadapan langsung dengan Agus Nurpatria yang pangkatnya lebih tinggi darinya.

"Pada saat itu, saya yang hanya seorang berpangkat rendah, butuh keberanian yang sangat tinggi bagi saya saat itu untuk menunjuk seorang atasan berpangkat Komisaris Besar Polisi yang menjabat sebagai Kepala Detasemen A Paminal Div Propam Polri yang memerintahkan saya," ucap Irfan.

Irfan pun tak menyangka kejujurannya ini justru diganjar dengan tuntutan 1 tahun penjara. Oleh karenanya, dia berharap Majelis Hakim membebaskannya dari perkara ini.

"Sebelum laporan polisi terkait perkara ini terbit, saya sudah menyampaikan dan menjelaskan yang sebenarnya kepada pimpinan Polri. Saya adalah orang pertama yang melaporkan kepada pimpinan Polri," kata Irfan.

"Apakah ini harga sebuah kejujuran yang harus saya bayar?" lanjut dia.

Adapun Irfan Widyanto merupakan satu dari tujuh terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice perkara kematian Brigadir Yosua.

Mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Krimnal (Bareskrim) Polri itu dinilai menjadi kepanjangan tangan Sambo untuk mengambil DVR CCTV di sekitar rumah dinasnya.

Oleh jaksa penuntut umum, peraih Adhi Makayasa Akademi Kepolisian tersebut dituntut pidana penjara 1 tahun. Irfan juga dituntut pidana denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain Irfan, enam orang lainnya juga didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus Brigadir J. Keenamnya yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Arif Rachman Arifin.

Pada pokoknya, seluruh terdakwa dinilai melakukan perintangan penyidikan kematian Brigadir J dan melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/04/10500051/sampaikan-pembelaan-anak-buah-sambo--saya-hanya-anak-buruh-pabrik-bermimpi

Terkini Lainnya

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasional
Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasional
Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Nasional
Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke