Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BERITA FOTO: Hendra Kurniawan Minta Dibebaskan dalam Kasus Perintangan Penyidikan Kematian Brigadir J

Kompas.com - 03/02/2023, 20:42 WIB
Kristianto Purnomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan meminta kepada majelis hakim untuk dibebaskan dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Selain itu, Hendra juga meminta agar dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Hal tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Hendra saat menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (3/2/2023).

"Membebaskan terdakwa Hendra Kurniawan dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," ujar pengacara Hendra di ruang sidang.

Terdakwa mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan menjalani sidang pembacaan pleidoi terkait kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan menjalani sidang pembacaan pleidoi terkait kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).

Baca juga: Hakim Tegur Pengacara Hendra Kurniawan karena Salah Ketik Nama Jadi Hendra Kusuma

Selain itu, pengacara meminta agar hakim menerima pembelaan dari penasihat hukum Hendra.

Kemudian, juga menyatakan Hendra Kurniawan tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan perbuatan turut serta, melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan/atau sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

"Mengembalikan dan memulihkan nama baik, dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya," tuturnya.

Terdakwa mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan (kiri) dan  mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Agus Nutpatria (kanan) menjalani sidang pembacaan pleidoi terkait kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan (kiri) dan mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Agus Nutpatria (kanan) menjalani sidang pembacaan pleidoi terkait kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).

"Membebaskan dan melepaskan terdakwa Hendra Kurniawan segera dan seketika setekah putusan ini diucapkan," imbuh pengacara.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri tersebut selama tiga tahun penjara.

Hendra dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pada penyelidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana selama 3 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di tahanan sementara dan perintah agar tetap ditahan," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Terdakwa mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan menjalani sidang pembacaan pleidoi terkait kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan menjalani sidang pembacaan pleidoi terkait kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).

Baca juga: Sikap Hendra Kurniawan Berkilah Cari Alibi Jadi Faktor Pemberat Tuntutan Jaksa

Selain itu, Hendra juga dituntut denda sebesar Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Jaksa menilai Hendra melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan menjalani sidang pembacaan pleidoi terkait kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan menjalani sidang pembacaan pleidoi terkait kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).

(Penulis Adhyasta Dirgantara | Editor Bagus Santosa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com