Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Spri Ferdy Sambo: Tak Ada yang Sangka Seorang Kadiv Propam Lakukan Kebohongan

Kompas.com - 03/02/2023, 20:39 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus obstruction of justice, Chuck Putranto berpendapat tidak akan ada yang akan menyangka seorang bahwa seorang Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri melakukan kebohongan dengan membuat skenario untuk menutupi sebuah peristiwa pembunuhan.

Hal itu disampaikan Chuck Putranto dalam pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakannya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).

Menurut Chuck Putranto, tuduhan jaksa penuntut umum (JPU) yang menilai bahwa ia turut serta melakukan perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J dengan mengamankan CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, tidak benar.

“Dapat saya jelaskan, sesampainya di rumah Duren Tiga 46 pada tanggal 8 Juli 2022, saya sudah menyampaikan bahwa CCTV dalam rumah tersebut dapat untuk membuktikan peristiwa yang terjadi," kata Chuck Putranto dalam sidang, Jumat.

Baca juga: Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus “Obstruction of Justice”

"Tetapi, Kadiv Propam saat itu, Bapak Ferdy Sambo yang mengatakan kepada saya CCTV dalam rumah dimaksud sudah rusak,” ujarnya melanjutkan.

Sebagai seorang Sekretaris Pribadi (Spri) Ferdy Sambo, ia mengklaim justru telah melakukan inisiatif agar kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam bisa terang.

Chuck Putranto juga mengaku, ia mengamankan CCTV yang telah diambil oleh Ajun Komisari Polisi (AKP) Irfan Widyanto untuk diserahkan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Terlebih, saat itu Ferdy Sambo mengaku tidak mengetahui insiden penembakan terhadap Brigadir J lantaran datang ke rumah dinas tersebut setelah peristiwa itu terjadi.

“Pada tanggal 9 Juli 2022 saya mengambil tindakan inisiatif selaku Spri Kadiv Propam untuk mengamankan CCTV dari AKP Irfan untuk diserahkan ke penyidik Polres Jaksel agar tidak disalahgunakan sebagai bentuk tanggung jawab saya selaku Spri, dengan tujuan CCTV tersebut dapat membuktikan Kadiv Propam memang benar tidak ada saat peristiwa itu terjadi sebagaimana yang saya ketahui saat itu,” kata Chuck.

Baca juga: Selain Pidana Badan, Chuck Putranto Juga Dituntut Denda Rp 10 Juta

“Namun, tidak ada yang menyangka, seorang Kadiv Propam ataupun seorang bintang dua akan berani membuat skenario, melakukan kebohongan ataupun menutupi cerita yang sebenarnya,” ujarnya lagi.

Dalam kasus ini, Chuck Putranto dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 10 juta karena dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menilai, Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J.

Chuck Putranto dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri untuk mengamankan CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

Baca juga: Tuntut Chuck Putranto 2 Tahun Penjara, Jaksa: Masih Muda Diharapkan Perbaiki Diri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju di Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju di Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' pada Pilkada Jakarta...

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" pada Pilkada Jakarta...

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Nasional
Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com