Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Idap Hemofilia Tipe A, AKBP Arif Rachman Minta Dibebaskan

Kompas.com - 03/02/2023, 14:02 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin meminta agar dirinya dilepaskan dari segala tuntutan dan segera dibebaskan dari tahanan.

Salah satu alasannya adalah karena anak Arif sedang menjalani pengobatan buntut penyakit darah hemofilia tipe A.

Hal tersebut disampaikan oleh pengacara Arif, Marcella, saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (3/2/2023).

Baca juga: Tahan Tangis, Arif Rachman Minta Maaf ke Orangtua dan Mertua: Saya Masih Berusaha Jadi Anak-Mantu yang Membanggakan

Marcella mulanya menyampaikan bahwa proses pidana yang dihadapi Arif sangat berat bagi keluarga.

Pasalnya, Arif merupakan tulang punggung keluarga, sehingga proses perkara hukum ini bisa berpengaruh bagi anak dan istrinya.

"Istri terdakwa Arif Rachman merupakan ibu rumah tangga yang setiap hari tekun mengasuh anak-anak seorang diri selama enam bulan terakhir sejak Arif Rachman ditahan," ujar Marcella di ruang sidang.

Marcella memaparkan, kini, istri Arif bergantung pada orangtua dan mertua yang sudah pensiun untuk membantu mengurus anaknya.

Padahal, kebutuhan rumah tangga istri Arif sangat tinggi karena memiliki tiga anak yang perlu biaya pendidikan.

Baca juga: Sesal Arif Rachman Arifin Turuti Perintah Sambo: Saya Sangat Tertekan dan Terancam...

Bahkan, salah satu anak Arif saat ini terkena penyakit darah hemofilia tipe A.

"Salah satu anak dari terdakwa Arif Rachman dalam proses pengobatan untuk penyakit darah hemofilia tipe A yang dideritanya dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit," tuturnya.

Untuk itu, Marcella memohon kepada hakim agar membebaskan Arif dari tahanan, serta memulihkan nama baik dan harkat martabat kliennya itu.

Berikut permohonan kuasa hukum Arif kepada hakim dalam pleidoinya:

1. Menyatakan saudara terdakwa Arif Rachman Arifin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU dalam dakwaan kesatu primer, dakwaan kesatu subsider, dakwaan kedua primer, dan dakwaan kedua subsider.

2. Melepaskan Arif Rachman Arifin dari segala tuntutan karena persidangan a quo seharusnya menerapkan asas una via principle. Karena segenap tindakan Arif Rachman Arifin telah diuji secara administratif.

3. Melepaskan Arif Rachman Arifin dari segala tuntutan karena peradilan atas nama Arif Rachman Arifin tidak sah mengingat tidak adanya izin atasan yang berhak menghukum atau ankum saat berita acara pemeriksaan dalam perkara a quo dilakukan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com