Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Nur
PNS Kementerian Keuangan

PNS Kementerian Keuangan

Mengawasi Dana Desa yang Menggiurkan

Kompas.com - 03/02/2023, 06:15 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

LEBIH dari 44.000 perangkat desa se-Indonesia melakukan demo di depan gedung DPR Jakarta, pada Rabu (25/1/2023).

Mereka menuntut beberapa hal kepada wakil rakyat, seperti pemberhentian dari jabatan setiap ada pergantian kepala desa, pengangkatan sebagai ASN, serta penghasilan tetap setiap bulan dan bukan dari alokasi dana desa yang sering terlambat (cnnindonesia.com, 25/1/2023).

Mungkin demo kali ini berkaitan dengan demo sepekan sebelumnya, yaitu para kepala desa yang meminta penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun dan bisa dipilih kembali selama 3 periode (total masa jabatan 27 tahun).

Menarik untuk ditelisik apakah sebenarnya yang menjadi alasan utama tuntutan-tuntutan ini. Kepala desa merasa bahwa masa jabatan 6 tahun dirasa kurang karena adanya persaingan politik.

Hal tersebut memicu komentar warganet, yang sebagian besarnya memberikan kecaman dan/atau komentar negatif, baik terkait masa jabatan yang diminta maupun isu-isu seputar dana desa yang menyertai alasan demo ini.

Dana desa menggiurkan

Dalam struktur APBN, dana desa merupakan salah satu instrumen Transfer ke Daerah yang akan dicairkan langsung dari Rekening Kas Negara kepada Rekening Desa bersangkutan.

Alokasi anggaran dana desa sangatlah besar, mencapai Rp 68 triliun pada tahun 2022 lalu untuk lebih dari 74.000 desa di seluruh penjuru nusantara (djpk.kemenkeu.go.id)

Secara garis besar, mekanisme pencairan dana desa melibatkan beberapa pihak, yaitu pemerintah desa (kepala desa dan aparaturnya), pihak kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Pengelola Keuangan Daerah, dan Kementerian Keuangan selaku BUN yang didelegasikan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Aparat pengawasan internal (APIP) juga terlibat dalam proses ini untuk mengawal pengelolaan dana desa yang tepat dan benar sesuai regulasi.

Dana desa memang merupakan salah satu aspek yang “seksi dan menggiurkan”. Alokasi yang besar per desa per tahunnya (kisaran Rp 1 milyar) tentu dapat dianggap sebagai suatu sumber dana utama bagi berjalannya pemerintahan dan pembangunan di desa.

Namun demikian, mungkin pemahaman para kepala desa (termasuk aparatur desa) ketika mereka mencalonkan diri atau terpilih perlu sedikit diluruskan.

Kita semestinya dapat memahami dengan sebaik mungkin bahwa dana desa adalah alokasi dari APBN yang harus digunakan untuk prioritas kegiatan yang telah diatur dalam undang-undang.

Pada intinya apapun jenis dan bentuk kegiatannya, kesejahteraan masyarakat adalah tujuan utamanya. Jangan ada anggapan bahwa dana desa dapat digunakan untuk kesejahteraan aparatur desa.

Prioritas penggunaan dana desa

Dalam Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021, secara garis besar dinyatakan bahwa dana desa diprioritaskan untuk :

  1. Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa (penanggulangan kemiskinan; pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan BUMDes; serta pengembangan usaha ekonomi produktif);
  2. Program prioritas nasional sesuai kewenangan desa (pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan TIK; pengembangan desa wisata; penguatan ketahanan pangan; pencegahan stunting; serta pengembangan desa inklusif);
  3. Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan desa (termasuk mewujudkan desa tanpa kemiskinan melalui BLT Dana Desa).

Segala bentuk kegiatan yang dianggarkan dari dana desa seharusnya direncanakan dengan melibatkan seluruh warga desa karena bagaimanapun warga yang nantinya akan merasakan manfaatnya, baik itu dari sisi pembangunan fisik/infrastruktur, ketahanan pangan desa, maupun kegiatan lain seperti dukungan para program pencegahan stunting.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com