Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 03/02/2023, 05:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ramai-ramai pihak menyoroti usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar soal penghapusan pemilihan langsung gubernur dan jabatan gubernur.

Menurut Muhaimin, pemilihan langsung gubernur melelahkan. Oleh karenanya, dia usul supaya pemilu dibatasi pada pemilihan presiden (pilpres) serta pemilihan bupati (pilbup) dan pemilihan wali kota (pilwalkot).

Bahkan, Muhaimin berpandangan, jabatan gubernur memungkinkan dihapus karena tidak terlalu berfungsi dalam tatanan pemerintahan.

"Kalau perlu nanti gubernur pun enggak ada suatu hari karena tidak terlalu fungsional dalam jejaring pemerintahan," kata Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin dalam acara Sarasehan Nasional Satu Abad NU di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (30/1/2023).

Baca juga: Muhaimin Iskandar Usul Pemilihan Langsung Gubernur Dihapus

Cak Imin bilang, anggaran untuk jabatan gubernur terlampau besar. Padahal, gubernur hanya bertugas menghubungkan pemerintah pusat dengan pemerintah kabupaten dan kota.

"Pada dasarnya fungsi itu terlampau tidak efektif, anggarannya besar, tapi tidak langsung tidak mempercepat," ujarnya.

Di sisi lain, kata dia, sosok gubernur tak lagi didengar oleh para bupati. Muhaimin pun menganggap ketidakefektifan ini membuat posisi gubernur sebaiknya tidak lebih dari administrator saja.

"Kalau sudah administrator, tidak usah dipilih langsung, kalau perlu tidak ada jabatan gubernur, hanya misalnya selevel dirjen atau direktur dari kementerian. Kemendagri, misalnya, (menugaskan) administrator NTB dari pejabat kementerian," katanya.

Baca juga: PKB Dorong DPR Bentuk Tim Kajian Matangkan Usulan Penghapusan Jabatan Gubernur

Seketika gagasan Cak Imin banjir kritik. Banyak pihak tak setuju dengan usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Pakar hukum hingga legislator berpandangan, pemilihan gubernur masih dibutuhkan, termasuk jabatan gubernur itu sendiri.

Diatur konstitusi

Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, mengatakan, jabatan gubernur dan pemilihan langsung gubernur diatur dalam konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 19 Ayat (1) UUD 1945 menyebutkan, Indonesia sebagai negara kesatuan dibagi atas daerah-daerah provinsi. Selanjutnya, provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang mana tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota tersebut memiliki pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.

Baca juga: Usul Jabatan Gubernur Ditiadakan, Cak Imin: Ngumpulin Bupati Sudah Tak Didengar..

Kemudian, Ayat (2) pasal yang sama berbunyi, pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

Selanjutnya, Ayat (3) pasal tersebut mengatur bahwa gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.

"Jadi posisi gubernur adalah posisi yang keberadaannya diatur oleh konstittusi," kata Titi kepada Kompas.com, Rabu (1/2/2023).

Dengan demikian, kata Titi, untuk meniadakan pemilihan langsung gubernur atau jabatan gubernur tidaklah mudah lantaran harus mengubah konstitusi.

"Sedangkan amendemen konstitusi di tengah situasi saat ini hanya akan membuka kotak pandora bagi munculnya isu-isu kontroversial lainnya. Bukan suatu pilihan yang momentumnya tepat," ujarnya.

Baca juga: Muhaimin Usul Jabatan Gubernur Dihapus karena Tak Efektif dan Anggarannya Terlalu Besar

Bebani pemerintah pusat

Titi juga khawatir beban pemerintah pusat membengkak jika jabatan gubernur dihapus. Sebaliknya, pengawasan terhadap penguasa berpotensi melemah.

"Dengan struktur pemerintahan daerah yang mencakup kabupaten/kota, maka penghapusan gubernur akan memperlebar jarak rentang kendali antara pusat dan daerah yang sangat mungkin justru akan menambah beban pemerintah pusat dan mengurangi efektivitas pengawasan itu sendiri," katanya.

Titi pun mempertanyakan urgensi penghapusan jabatan gubernur. Dia bilang, kalau yang dipersoalkan Cak Imin adalah soal efektivitas kewenangan gubernur, persoalan itu dapat diselesaikan melalui pengaturan ulang undang-undang.

Jika kewenangan gubenur dirasa belum efektif, pembentuk undang-undang bisa menatanya jadi lebih baik melalui revisi UU Pemerintahan Daerah alih-alih menghapus keberadaannya.

"Sebab apa yang menjadi keluhan beliau sesungguhnya berada pada ranah undang-undang yang bisa diperbaiki melalui pengaturan dalam undang-undang tanpa harus melompat langsung pada penghapusan jabatan gubernur atau pemilihan langusng gubernur oleh rakyat," terang Titi.

Baca juga: Cak Imin Usul Jabatan Gubernur Dihapus, Pimpinan Komisi II DPR: Apa Provinsinya Dihapus?

Sumber rekrutmen politik

Tak hanya itu, lanjut Titi, dalam praktik demokrasi elektoral di Indonesia, gubernur merupakan sumber rekrutmen sirkulasi elite politik nasional.

Tak bisa dimungkiri, saat ini sebagian besar tokoh yang masuk bursa calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) adalah mereka yang berlatar belakang sebagai kepala daerah provinsi atau gubernur.

Bahkan, sebelum menempati tampuk tertinggi kekuasaan, Presiden Joko Widodo juga lebih dulu menempati posisi Gubernur DKI Jakarta.

"Gubernur menjadi posisi untuk mempromosikan kinerja dan kepemimpinan menuju jabatan politik di tingkat nasional," kata Titi.

Baca juga: Muhaimin Iskandar Klaim PKB Siap Sampaikan Kajian Hapus Pilgub dan Jabatan Gubernur ke Baleg

Dengan dalih tersebut, Titi menilai, kurang tepat mengusulkan penghapusan pemilihan gubernur atau jabatan gubernur itu sendiri.

Apalagi, tahun depan Indonesia akan menggelar Pilkada serentak untuk memilih gubernur dan bupati/wali kota.

"Lebih baik semua pihak, khususnya partai politik berkonsentrasi menyiapkan tahapan pemilu dan pilkada 2024 agar terlaksana tepat waktu dan bersih tanpa kecurangan," kata dia.

Asas otonomi

Senada dengan Titi, pakar otonomi daerah (otda) Djohermansyah Djohan menilai wacana penghapusan gubernur tak bisa dibenarkan.

Djohan mengatakan, pemerintahan Indonesia menerapkan asas otonomi daerah sehingga kabupaten/kota dan provinsi bisa mengatur pemerintahannya sendiri.

Agar pemerintahan tersebut berjalan, dibutuhkan para pemimpin yakni bupati di setiap kabupaten, wali kota di tiap-tiap kota, dan gubernur di seluruh provinsi.

"Nah, kalau kita mau meniadakan gubernur, berarti kan meniadakan provinsi. Kalau meniadakan provinsi berarti itu kita harus mengubah konstitusi," kata Djohan kepada Kompas.com, Rabu (1/2/223).

Djohan pun tak setuju dengan pernyataan Muhaimin yang menyebut bahwa kehadiran gubernur tak efektif karena tidak lagi didengar ketika mengumpulkan bupati.

Menurutnya, Cak Imin melontarkan pernyataan tersebut karena belum paham dengan kewenangan gubernur yang sedianya telah tertuang dalam undang-undang.

"Cak Imin belum paham mengenai kewenangan-kewenangan gubernur. Kerjaan Gubernur itu tidak hanya soal ngumpul-ngumpul bupati, wali kota, tapi ada kewenangan," ujar Djohan.

Cak Imin pun disarankan tak menggulirkan wacana yang kontroversial. Terlebih, dalam waktu dekat Indonesia akan menggelar pilkada serentak.

Membantu presiden

Kritik juga datang dari kalangan legislatif. Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron mengatakan, keberadaan gubernur masih dibutuhkan karena bertugas membantu presiden.

Gubernur bertanggung jawab mengoordinasikan kabupaten/kota di setiap provinsi, baik dalam fungsi pembangunan maupun administratif.

"Mungkin sistem pemilihan gubernurnya yang perlu dievaluasi. Misal, apakah masih dengan pemilukada langsung, atau pemilihan oleh DPRD, atau penunjukan oleh presiden, ini bisa didiskusikan," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (1/2/2023).

Herman pun bingung siapa yang akan memimpin provinsi jika jabatan gubernur dihapus.

"Kalau gubernur dihapus, siapa yang akan memimpin provinsi? Apakah provinsinya dihapus?" kata dia.

Baca juga: Kemendagri Buka Suara soal Usul Peniadaan Pilgub dan Jabatan Gubernur

Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus juga mempertanyakan usulan Muhaimin. Menurutnya, gubernur tak hanya menjalankan otonomi di tingkat provinsi saja, tetapi juga sebagai wakil pemerintah pusat di provinsi.

"Apalagi jabatan gubernur merupakan amanah yang sudah tercantum dalam konstitusi negara. Ditambah lagi di negara luar, tidak ada provinsi yang tidak memiliki seorang gubernur. Jadi, referensi Cak Imin itu dari mana?" jelas Guspardi dalam keterangannya, Rabu (1/2/2023).

Menurut Guspardi, gubernur memiliki kewenangan desentralisasi dan melakukan otoritas politik untuk menyelesaikan berbagai persoalan di daerah yang mereka pimpin.

Posisi gubernur penting untuk membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi para kepala daerah tingkat kabupaten maupun kota.

Dia pun menilai, alasan Cak Imin soal penghapusan jabatan gubernur tidak relevan. Jika jabatan gubernur belum efektif, seharusnya dilakukan kajian mendalam untuk menemukan solusinya, bukan menghapus keberadaannya.

"Kalau jabatan gubernur dihilangkan, apakah pemerintah pusat akan mampu mengendalikan dan mengoordinasikan semua tugas dan fungsi pemerintah pusat kepada pemerintah daerah?" tutur Guspardi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Erick Thohir Jadi Cawapres Favorit Versi Indo Barometer, Diikuti Khofifah dan Cak Imin

Erick Thohir Jadi Cawapres Favorit Versi Indo Barometer, Diikuti Khofifah dan Cak Imin

Nasional
Menerka Isi Diskusi Megawati dan Jokowi di Istana

Menerka Isi Diskusi Megawati dan Jokowi di Istana

Nasional
Budi Gunawan 'Endorse' Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Kepala BIN Tahu Banyak Elite Akan Dukung, Termasuk Megawati

Budi Gunawan "Endorse" Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Kepala BIN Tahu Banyak Elite Akan Dukung, Termasuk Megawati

Nasional
Penuhi Panggilan KPK, Kepala Kantah Jaktim Dibebastugaskan dari Jabatan

Penuhi Panggilan KPK, Kepala Kantah Jaktim Dibebastugaskan dari Jabatan

Nasional
Kemenkumham: Pemberian Remisi Hari Raya Nyepi Hemat Biaya Makan Rp 705,8 juta

Kemenkumham: Pemberian Remisi Hari Raya Nyepi Hemat Biaya Makan Rp 705,8 juta

Nasional
Hari Raya Nyepi, Menag Ingatkan soal Pengendalian Diri dan Larangan Politik Identitas

Hari Raya Nyepi, Menag Ingatkan soal Pengendalian Diri dan Larangan Politik Identitas

Nasional
Budi Gunawan Sebut Prabowo Dapat Aura Jokowi, Pengamat: Ini Dukungan Penting

Budi Gunawan Sebut Prabowo Dapat Aura Jokowi, Pengamat: Ini Dukungan Penting

Nasional
BPKN dan BPSK 'Mandul' Lindungi Hak Konsumen, Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto Usulkan Kedua Lembaga Digabung

BPKN dan BPSK "Mandul" Lindungi Hak Konsumen, Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto Usulkan Kedua Lembaga Digabung

Nasional
Tiga Jerat Pidana Korupsi untuk Hakim Agung Gazalba Saleh

Tiga Jerat Pidana Korupsi untuk Hakim Agung Gazalba Saleh

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Raya Nyepi 2023, Semoga Kedamaian Senantiasa Memayungi

Jokowi: Selamat Hari Raya Nyepi 2023, Semoga Kedamaian Senantiasa Memayungi

Nasional
RUU Kesehatan Tak Lagi Dibahas Baleg, Diserahkan ke Komisi IX DPR RI

RUU Kesehatan Tak Lagi Dibahas Baleg, Diserahkan ke Komisi IX DPR RI

Nasional
Kepala BPN Jaktim Sudarman Harjasaputra Dicopot Imbas 'Flexing' Harta Kekayaan

Kepala BPN Jaktim Sudarman Harjasaputra Dicopot Imbas "Flexing" Harta Kekayaan

Nasional
'Endorsement' Politik Kepala BIN untuk Prabowo Capres, dari Aura Jokowi sampai Kerutan di Dahi

"Endorsement" Politik Kepala BIN untuk Prabowo Capres, dari Aura Jokowi sampai Kerutan di Dahi

Nasional
Momen 8 Menit PPATK Jelaskan ke DPR soal Heboh Rp 349 Triliun Transaksi Janggal di Kemenkeu

Momen 8 Menit PPATK Jelaskan ke DPR soal Heboh Rp 349 Triliun Transaksi Janggal di Kemenkeu

Nasional
BBM Satu Harga Jadi Perhatian Jokowi, BPH Migas: Kami Siap Mengawal

BBM Satu Harga Jadi Perhatian Jokowi, BPH Migas: Kami Siap Mengawal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke