JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar memastikan bahwa DPRD provinsi bakal turut dihapus jika usulannya untuk meniadakan jabatan gubernur bisa tercapai.
"Otomatis (DPRD selevel provinsi dihapus), otomatis," sebut Muhaimin di sela acara Ijtima Ulama Jakarta yang diselenggarakan PKB di Hotel Novotel, Cikini, Kamis (2/2/2023).
Dalam kesempatan yang sama, ia memastikan bahwa usulan dihapusnya pemilihan gubernur secara langsung oleh rakyat ditargetkan untuk Pemilu 2024.
Baca juga: Muhaimin Iskandar Klaim PKB Siap Sampaikan Kajian Hapus Pilgub dan Jabatan Gubernur ke Baleg
Ia juga membantah bahwa usulannya hanya meniadakan pilgub. Ia menegaskan bahwa jabatan gubernur juga perlu ditiadakan, namun setelah pemilihan gubernur dihapus.
Pendapat ini merupakan kelanjutan dari pernyataan Muhaimin sebelumnya yang menganggap jabatan gubernur tidak relevan lagi.
"Bertahap. Pilgub dulu (dihapus). Jangka pendeknya pilgub karena melelahkan tiga (pemilu): pilpres, pilgub, pilkada kabupaten/kota. Cukup atas dan bawah, tengah enggak usah. Atas itu pilpres, bawah itu pilbup dan pilwalkot. Ya kalau bisa 2024," jelas Muhaimin.
Baca juga: Muhaimin Usul Jabatan Gubernur Ditiadakan Setelah Pilgub Dihapus pada 2024
"Ke depannya karena fungsinya tidak efektif hanya pengawasan, maka bisa dilakukan oleh kementerian, sehingga jabatan gubenur suatu hari mungkin tidak diperlukan," ia menambahkan.
Ia kembali mengulang pendapatnya bahwa diperlukan kajian mendalam terkait relevansi peran gubernur dalam pemerintahan daerah.
Sebab, menurutnya, bukan gubernur yang bersentuhan langsung dengan rakyat melainkan wali kota dan bupati. Sementara itu, untuk kewenangan yang lebih tinggi, menurut Muhaimin, tugas itu dapat diemban pemerintah pusat.
Pemerintahan daerah di level provinsi dianggap cukup melalui perpanjangan tangan pemerintah pusat.
"Apakah dimulai dari usulan DPR diserahkan kepada presiden atau dari presiden 3 nama diserahkan kepada DPRD untuk memilih. Terserah, yang penting itu adalah tangan panjang pemerintah pusat," ujar Muhaimin.
"Kewenangannya dan programnya (gubernur) tidak sebanding dengan lelahnya pelaksanaan pilkada secara langsung," kata dia.
Baca juga: Cak Imin Usul Jabatan Gubernur Dihapus, KPU Sebut Pilgub Tetap November 2024 Sesuai UU Pilkada
Ia mengeklaim bahwa PKB siap menyampaikan kajian penghapusan pilgub dan jabatan gubernur ini ke Badan Legislatif DPR RI.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung, termasuk gubernur, tetap berlangsung sesuai jadwal yang ditetapkan selama norma dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada masih berlaku.
UU Pilkada sudah lebih dulu menjadwalkan secara tegas bahwa pilkada langsung, termasuk di dalamnya pilgub, digelar November 2024.