“Saya mau mendengarkan cerita, majelisnya termasuk bapak itu tidak mungkin tidak ada tekanan-tekanan atau godaan-godaan, bukan terhadap Pinangkinya, tapi terhadap majelis termasuk Bapak,” kata Siti.
Mendengar ini, Lafat kemudian memberikan penjelasan sembari terkekeh. Sepanjang bercerita, bibirnya tampak menyeringai.
Baca juga: Publik Soroti Bebas Bersyarat Pinangki, Wamenkumham Sebut Sudah Sesuai Regulasi
Lafat mengaku tidak menerima godaan-godaan tertentu terkait perkara Pinangki. Ia mengaku tidak kenal sehingga tidak digoda.
“Kalau godaan-godaan saya enggak nerima,” ujar Lafat terkekeh.
Menurut Lafat, pada umumnya hakim ad hoc ingin menjatuhkan hukuman yang tinggi terhadap terdakwa kasus korupsi. Namun, kata dia, hakim ad hoc kerap kalah suara.
“Maunya sih tinggi banget hukumannya korupsi itu, maunya. Cuma karena kita kalah suara saja barangkali,” kata Lafat kembali terkekeh.
Ia lantas membandingkan dengan persidangan perkara pelanggaran HAM. Menurut dia, komposisi majelis yang menyidangkan pelanggaran HAM didominasi hakim ad hoc daripada hakim karier.
“Jadi kita selalu kalah kalau di ad hoc itu di korupsi. Kita maunya tinggi, kita kalah suara,” ujar dia.
Setelah itu, Siti kembali mencecar apakah sebagai hakim yang berbeda pendapat, Lafat mengajukan dissenting opinion (DO).
“Waktu itu bapak DO?” ujar Siti.
Baca juga: Pembebasan Bersyarat Pinangki Dicabut jika Kembali Terlibat Pidana
Lahat lantas menjawab pihaknya tidak bisa DO, kecuali pasal yang berbeda.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Pinangki terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana sekaligus dan memvonisnya 10 tahun penjara.
Pertama, Pinangki menerima uang suap 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra.
Kedua, Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total 375.229 dollar AS atau setara Rp 5,25 miliar.
Pinangki juga dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking untuk menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.
Merasa keberatan, Pinangki lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Perkara Pinangki kemudian diadili oleh hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada tanggal 14 Juni 2021.
Mereka kemudian menyunat masa hukuman Pinangki dari 10 menjadi 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.