Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Publik Soroti Bebas Bersyarat Pinangki, Wamenkumham Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Kompas.com - 08/09/2022, 13:46 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej memberikan tanggapan soal terpidana penerima suap dari buron kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra sekaligus mantan Jaksa, Pinangki Sirna Malasari yang dinyatakan bebas bersyarat.

Menurut Edward, Dirjen Pemasyarakatan (PAS) sudah merujuk kepada regulasi yang ada terkait pembebasan bersyarat untuk Pinangki.

"Kami tidak lihat case by case. Tetapi, segala sesuatu yang menjadi standar kita adalah aturan hukum," ujar Edward di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (8/9/2022).

"Kami pastikan bahwa ketika akan memberikan pembebasan bersyarat, asimilasi, maupun remisi, Kemenkumham dalam hal ini Dirjen Pemasyarakatan pegangannya hanya satu, yaitu regulasi yang ada," katanya lagi.

Baca juga: Penjara Singkat Pinangki dan Koruptor Dapat Bebas Bersyarat Disebut Hilangkan Efek Jera

Kemudian, Edward memberikan penjelasan soal status bebas bersyarat yang diterima Pinangki dan sejumlah narapidana korupsi lain.

Menurut Edward, kebijakan itu merujuk kepada Undang-undang (UU) Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 yang disahkan pada Juli lalu.

Aturan tersebut dinilainya sebagai berkah terselubung karena sejalan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Hak-hak Narapidana.

Sebagaimana diketahui, MA telah mengabulkan judicial review atas PP Nomor 99 Tahun 2012 terhadap Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Baca juga: Bebas Bersyarat, Pinangki Wajib Lapor Diri ke Bapas Jaksel hingga Desember 2024

MA menilai aturan itu tidak berlaku karena tidak sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 1995 yang menjadi aturan induknya.

"Begini, jadi kita punya UU pemasyarakatan yang baru, yakni UU Nomor 22 Tahun 2022. Ini seperti blessing in disguise, dalam pengertian bahwa UU pemasyarakatan ini dia in line dengan putusan Mahkamah Agung yang terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 (PP Nomor 99 Tahun 2012)," ungkap Edward.

"Sehingga pembebasan bersyarat, remisi, asimilasi dan hak-hak terpidana yang merujuk kepada UU Nomor 22 Tahun 2022 itu semua sudah sesuai dengan aturan," katanya menambahkan.

Edward melanjutkan, UU Nomor 22 Tahun 2022 mengembalikan semua hak dari terpidana tanpa ada diskriminasi.

Baca juga: Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat, MAKI Kecewa Napi Korupsi Dapat Remisi

Oleh karenanya, ia menegaskan bahwa pembebasan bersyarat terhadap para eks koruptor baru-baru ini sudah sesuai aturan.

"Sekali lagi UU Nomor 22 tahun 2022 itu mengembalikan semua hak dari seorang terpidana tanpa suatu diskriminasi. dan itu kan menjadi hukum yg positif. Jadi kita memberikan sesuai aturan," tegas Edward.

Diberitakan sebelumnya, eks Jaksa Pinangki diketahui telah bebas bersyarat bersama 23 koruptor lainnya pada Selasa (6/9/2022).

Halaman:


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com