JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej memberikan tanggapan soal terpidana penerima suap dari buron kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra sekaligus mantan Jaksa, Pinangki Sirna Malasari yang dinyatakan bebas bersyarat.
Menurut Edward, Dirjen Pemasyarakatan (PAS) sudah merujuk kepada regulasi yang ada terkait pembebasan bersyarat untuk Pinangki.
"Kami tidak lihat case by case. Tetapi, segala sesuatu yang menjadi standar kita adalah aturan hukum," ujar Edward di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (8/9/2022).
"Kami pastikan bahwa ketika akan memberikan pembebasan bersyarat, asimilasi, maupun remisi, Kemenkumham dalam hal ini Dirjen Pemasyarakatan pegangannya hanya satu, yaitu regulasi yang ada," katanya lagi.
Baca juga: Penjara Singkat Pinangki dan Koruptor Dapat Bebas Bersyarat Disebut Hilangkan Efek Jera
Kemudian, Edward memberikan penjelasan soal status bebas bersyarat yang diterima Pinangki dan sejumlah narapidana korupsi lain.
Menurut Edward, kebijakan itu merujuk kepada Undang-undang (UU) Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 yang disahkan pada Juli lalu.
Aturan tersebut dinilainya sebagai berkah terselubung karena sejalan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Hak-hak Narapidana.
Sebagaimana diketahui, MA telah mengabulkan judicial review atas PP Nomor 99 Tahun 2012 terhadap Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Baca juga: Bebas Bersyarat, Pinangki Wajib Lapor Diri ke Bapas Jaksel hingga Desember 2024
MA menilai aturan itu tidak berlaku karena tidak sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 1995 yang menjadi aturan induknya.
"Begini, jadi kita punya UU pemasyarakatan yang baru, yakni UU Nomor 22 Tahun 2022. Ini seperti blessing in disguise, dalam pengertian bahwa UU pemasyarakatan ini dia in line dengan putusan Mahkamah Agung yang terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 (PP Nomor 99 Tahun 2012)," ungkap Edward.
"Sehingga pembebasan bersyarat, remisi, asimilasi dan hak-hak terpidana yang merujuk kepada UU Nomor 22 Tahun 2022 itu semua sudah sesuai dengan aturan," katanya menambahkan.
Edward melanjutkan, UU Nomor 22 Tahun 2022 mengembalikan semua hak dari terpidana tanpa ada diskriminasi.
Baca juga: Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat, MAKI Kecewa Napi Korupsi Dapat Remisi
Oleh karenanya, ia menegaskan bahwa pembebasan bersyarat terhadap para eks koruptor baru-baru ini sudah sesuai aturan.
"Sekali lagi UU Nomor 22 tahun 2022 itu mengembalikan semua hak dari seorang terpidana tanpa suatu diskriminasi. dan itu kan menjadi hukum yg positif. Jadi kita memberikan sesuai aturan," tegas Edward.
Diberitakan sebelumnya, eks Jaksa Pinangki diketahui telah bebas bersyarat bersama 23 koruptor lainnya pada Selasa (6/9/2022).