Salin Artikel

Calon Hakim Ad Hoc HAM MA Terkekeh Saat Ditanya "Diskon" Hukuman Jaksa Pinangki

Adapun Lafat merupakan hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Ia turut menjadi anggota majelis hakim yang menyunat masa hukuman Pinangki dari 10 menjadi 4 tahun penjara.

Peristiwa ini terjadi saat Lafat mengikuti wawancara terbuka calon hakim ad hoc HAM di MA tahun 2023.

Mulanya, Anggota KY, Siti Nurjanah mengungkit vonis ringan dari Lafat dan anggota majelis lainnya terhadap Pinangki.

“Putusannya kan menjadikan viral, (menarik) perhatian publik ini karena dari yang 10 tahun  itu diputus hanya menjadi 4 tahun sehingga publik ini bertanya-tanya,” kata Siti sebagaimana disiarkan secara live di YouTube Komisi Yudisial, Kamis (2/2/2023).

Menurut Siti, saat itu sejumlah stasiun televisi bahkan mengadakan talk show membahas sunat masa hukuman Pinangki.

Siti lantas meminta Lafat untuk menceritakan, apakah selama proses persidangan yang menyunat hukuman Pinangki itu ia dan anggota majelis lainnya mendapatkan banyak tekanan maupun godaan.

“Coba ceritakan yang Bapak tahu, bisa godaan itu dari luar, juga bisa dari pimpinan, pimpinan tinggi dan juga pimpinan atau ketua majelis dan pimpinan pengadilan,” kata Siti.

“Silakan Bapak ceritakan dengan sejujur-jujurnya,” ujar Siti.

Alih-alih menjelaskan tentang ada atau tidaknya godaan itu, Lafat justru menceritakan awal mula dirinya mendapati kasus tersebut.

Ia kemudian menjabarkan bahwa Pinangki mengiming-iming atau menjanjikan salah seorang terdakwa kasus BLBI, Djoko Tjandra bisa mengajukan peninjauan kembali (PK).

“Jadi iming-iming itu yang diterima oleh terdakwa ini,” ujar Lafat.

Belum selesai Lafat menjelaskan, Siti memotong. Menurut dia, itu bukan jawaban dari pertanyaan yang ia lontarkan.

Siti lantas mengulangi pertanyaan yang diajukannya. Ia ingin mendengar apakah Lafat dan anggota hakim lainnya mendapatkan tekanan.

“Saya mau mendengarkan cerita, majelisnya termasuk bapak itu tidak mungkin tidak ada tekanan-tekanan atau godaan-godaan, bukan terhadap Pinangkinya, tapi terhadap majelis termasuk Bapak,” kata Siti.

Mendengar ini, Lafat kemudian memberikan penjelasan sembari terkekeh. Sepanjang bercerita, bibirnya tampak menyeringai.

Lafat mengaku tidak menerima godaan-godaan tertentu terkait perkara Pinangki. Ia mengaku tidak kenal sehingga tidak digoda.

“Kalau godaan-godaan saya enggak nerima,” ujar Lafat terkekeh.

Menurut Lafat, pada umumnya hakim ad hoc ingin menjatuhkan hukuman yang tinggi terhadap terdakwa kasus korupsi. Namun, kata dia, hakim ad hoc kerap kalah suara.

“Maunya sih tinggi banget hukumannya korupsi itu, maunya. Cuma karena kita kalah suara saja barangkali,” kata Lafat kembali terkekeh.

Ia lantas membandingkan dengan persidangan perkara pelanggaran HAM. Menurut dia, komposisi majelis yang menyidangkan pelanggaran HAM didominasi hakim ad hoc daripada hakim karier.

“Jadi kita selalu kalah kalau di ad hoc itu di korupsi. Kita maunya tinggi, kita kalah suara,” ujar dia.

Setelah itu, Siti kembali mencecar apakah sebagai hakim yang berbeda pendapat, Lafat mengajukan dissenting opinion (DO).

“Waktu itu bapak DO?” ujar Siti.

Lahat lantas menjawab pihaknya tidak bisa DO, kecuali pasal yang berbeda.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Pinangki terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana sekaligus dan memvonisnya 10 tahun penjara.

Pertama, Pinangki menerima uang suap 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra.

Kedua, Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total 375.229 dollar AS atau setara Rp 5,25 miliar.

Pinangki juga dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking untuk menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.

Merasa keberatan, Pinangki lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

Perkara Pinangki kemudian diadili oleh hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada tanggal 14 Juni 2021.

Mereka kemudian menyunat masa hukuman Pinangki dari 10 menjadi 4 tahun penjara.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/02/20244971/calon-hakim-ad-hoc-ham-ma-terkekeh-saat-ditanya-diskon-hukuman-jaksa

Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke