Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Terdakwa Korupsi TWP AD Divonis 16 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 Juta

Kompas.com - 01/02/2023, 11:30 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) periode 2013-2020.

Sidang beragendakan vonis digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (31/1/2023) pukul 19.30 sampai 22.00 WIB.

Adapun dua terdakwa itu yakni Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah (Brigjen YAK) dan Ni Putu Purnamasari (NPP).

“Menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana terkait putusan majelis hakim, seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu (1/2/2023).

Baca juga: Kejagung Sita Aset Tanah di Kabupaten Bandung Terkait Korupsi Dana TWP AD

Adapun Ketut memaparkan amar putusan terhadap masing-masing terdakwa.

Terhadap terdakwa Brigjen Yus Adi Kamrullah juga diminta membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 34.375.756.533,00 selambat-lambatnya satu bulan.

Sementara itu, terdakwa Ni Putu harus membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 80.333.490.434,00 selambat-lambatnya satu bulan.

Dalam amar putusan, uang pengganti itu harus dibayarkan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika dalam jangka waktu tersebut para terdakwa tidak membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita.

Akan tetapi, jika Terdakwa Brigjen TNI Yus Adi tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama empat tahun.

Sementara itu, terdakwa Ni Putu akan dipidana enam tahun penjara jika tidak bisa membayar uang pengganti.

Vonis juga memerintahkan agar kedua terdakwa ditahan. Brigjen TNI Yus Adi ditahan di Instalasi Tahanan Militer Cimanggis, sedangkan Ni Putu ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp 25.000,00,” kata Ketut masih menyebutkan hasil amar putusan.

Baca juga: Kejagung Sita 180 Aset Tanah dan Bangunan Terkait Kasus Korupsi Dana TWP AD

Lebih lanjut, menurut Ketut, tim penuntut koneksitas menyatakan masih pikir-pikir atas vonis untuk Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah.

“Sementara terdakwa II Ni Putu Purnamasari menyatakan banding atas putusan tersebut,” tambahnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com