Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Sita 180 Aset Tanah dan Bangunan Terkait Kasus Korupsi Dana TWP AD

Kompas.com - 24/01/2023, 10:52 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Tim Koneksitas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung menyita 180 aset tanah dan bangunan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013-2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan dilakukan sebagai tindak lanjut dari proses penyitaan yang merupakan barang bukti dalam perkara tersebut.

“Sekitar 180 aset tanah dan bangunan berhasil disita oleh Tim Koneksitas (jaksa, oditur dan penyidik Puspomad (Pusat Polisi Militer TNI AD)) yang tersebar di beberapa wilayah antara lain Palembang, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan DKI Jakarta,” tulis Ketut dalam keterangannya, Selasa (24/1/2023).

Baca juga: Silang Pendapat Kejagung dan LPSK Soal Nasib Tuntutan Richard Eliezer

Ketut menerangkan, sebelum menyita 180 aset tersebut, pihaknya juga telah menyita aset dan barang bukti berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Gresik No. 4 RT 10 RW 03, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Bangunan di Jalan Gresik itu disita pada 19 Januari 2023 dan memiliki sertifikat atas nama tersangka KGS MMS. Aset yang disita berada di wilayah teritorial Kodam II/Sriwijaya.

“Dan telah mendapatkan izin penyitaan dari pengadilan serta pemblokiran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ucapnya.

Selain itu, Ketut menambahkan, sebelumnya tim juga pernah melakukan pengamanan aset berupa tanah di lokasi wilayah Nagrek, Jawa Barat dan daerah lainnya.

Baca juga: LPSK Minta Kejagung Baca Ulang UU PSK karena Sebut Bharada E Tak Bisa Jadi Justice Collaborator

Jampidmil Laksamana Muda TNI Anwar Saadi menegaskan bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan Pasal 39 KUHAP ayat 1.

Menurutnya, dari hasil penyidikan, terdapat bukti yang cukup bahwa aset-aset tanah dan bangunan yang disita memenuhi ketentuan KUHAP tentang Penyitaan.

Anwar juga mengapresiasi kegiatan penyitaan tersebut. Ia juga memastikan kegiatan serupa dalam perkara dugaan korupsi dana TWP AD ini akan terus dilanjutkan di beberapa wilayah lainnya.

“Tujuan dari penyitaan ini adalah guna kepentingan pengembalian kerugian yang terjadi sebagaimana ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Baca juga: Kejagung Beberkan Alasan Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun

Diberitakan sebelumnya, dalam perkara korupsi dana TWP AD, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka.

Sebanyak dua tersangka dari unsur militer yaitu Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI berinisial YAK dan Kolonel Czi (Purn) CW AHT.

Selain itu, ada juga tersangka dari pihak sipil yakni NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH) dan KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg Jawa Barat dan Gandus Palembang.

Adapun kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi TWP AD mencapai Rp 127.736.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com