KOMPAS.com – Akta kelahiran adalah salah satu dokumen penting yang perlu dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI).
Pembuatan akta kelahiran dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil kabupaten/kota setempat.
Berikut persyaratan dan cara membuat akta kelahiran terbaru.
Baca juga: Cara Ganti Nama di Akta, KTP dan KK
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipersiapkan sebelum membuat akta kelahiran di kantor Disdukcapil.
Adapun syarat dan cara membuat akta kelahiran yang terbaru masih sama seperti sebelumnya.
Syarat untuk membuat akta kelahiran yang harus dipenuhi oleh pemohon meliputi:
Jika persyaratan ini telah siap, pemohon dapat mendatangi kantor Disdukcapil di mana ia berdomisili dan melakukan tahapan dalam membuat akta kelahiran.
Baca juga: Cara Mengurus KK yang Hilang
Tata cara membuat akta kelahiran tertuang di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Mengacu pada peraturan ini, cara membuat akta kelahiran, yakni:
Referensi:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.