“Hingga saat ini, belum ada solusi dan langkah pencegahan efektif untuk menekan korupsi di desa,” ujar Kurnia.
Sebelumnya, ribuan kepala desa berunjuk rasa di DPR RI pada Selasa (17/1/2023). Mereka menuntut masa jabatannya diperpanjang 9 tahun.
Para kades itu mendesak ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 yang membatasi masa jabatan mereka hanya 6 tahun dan bisa mencalonkan diri 3 periode direvisi.
Pada Senin (23/1/12023), Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), DPP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas), dan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI) mengajukan sejumlah tuntutan.
Baca juga: ICW Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Kades Bisa Buat Oligarki di Desa Subur
Di antaranya adalah masa jabatan diperpanjang menjadi 9 tahun dan boleh maju dalam 3 periode. Dengan demikian, total masa jabatan kades 27 tahun.
Usulan tersebut kemudian disambut oleh sejumlah pimpinan DPR dan pemerintah.
DPR bahkan menyatakan akan mendorong revisi Undang-Undang Desa masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.