JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum menilai tim penasihat hukum terkesan menjerumuskan terdakwa Putri Candrawathi dalam memberikan keterangannya.
Akibatnya, keterangan yang disampaikan Putri justru mengaburkan fakta hukum yang ada.
Hal ini dikatakan salah seorang jaksa menanggapi pleidoi atau nota pembelaan Putri melalui penasihat hukumannya pada halaman 7-18 dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/1/2023).
"Tim penasihat hukum terkesan menjerumuskan terdakwa Putri Candrawathi sehingga tersesat dalam memberikan keterangan karena bertujuan akan mengaburkan fakta hukum yang sebenarnya," kata jaksa.
Baca juga: Soroti Baju Seksi Putri Candrawathi, Jaksa: Sangat Tak Wajar bagi Istri Jenderal Bintang 2
Dalam pleidoi pada halaman 7-18, jaksa juga menilai tim penasihat hukum Putri menyampaikan pembelaan yang keliru dan tidak benar.
Menurutnya, tim penasihat hukum benar-benar tidak proporsional, tidak fokus atau gagal fokus dalam mengikuti persidangan selama ini.
"(Tim penasihat hukum) terkesan tidak mempertahankan hak-hak hukum dari kliennya yakni Putri Candrawathi yang didampinginya," tegas dia.
Baca juga: Jaksa Sebut Putri Candrawathi Tak Jujur agar Motif Pembunuhan Brigadir J Tidak Terbukti
Adapun dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun oleh jaksa penuntut umum.
Hukuman tersebut sama besarnya dengan tuntutan jaksa terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Sementara, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Kemudian, Richard Eliezer atau Bharada E dituntut hukuman pidana penjara 12 tahun.
Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.