Perbuatan Agus dalam perkara obstruction of justice dinilai mencoreng nama baik Polri. Tindakan Agus juga dianggap bertentangan dengan kedudukan dan kewajibannya sebagai polisi.
"Perbuatan terdakwa telah meminta saksi Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV Kompleks Duren Tiga nomor 46 tanpa ada surat perintah yang sah padahal terdakwa mengetahui pasti semua tindakan hukum tang dilakukan harus ada surat perintah yang sah," ujar jaksa.
Baca juga: Dituntut 3 Tahun Penjara, Agus Nurpatria Dinilai Coreng Nama Baik Polri
Namun demikian, pengabdian Agus selama 20 tahun di institusi Polri dipertimbangkan jaksa sebagai hal meringankan. Selama kurun waktu tersebut, Agus juga tak pernah melakukan perbuatan tercela.
Hal meringankan lainnya yakni mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Propam Polri tersebut dinilai bersikap sopan selama persidangan.
Chuck Putranto dituntut hukuman lebih ringan yakni pidana penjara 2 tahun. Chuck juga dituntut pidana denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.
Jaksa menilai, Chuck berperan menyimpan dua dekoder vital CCTV yang berasal dari lingkungan sekitar TKP penembakan, yakni pos satpam Duren Tiga dan rumah Kanitreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit.
Baca juga: Tuntut Chuck Putranto 2 Tahun Penjara, Jaksa: Masih Muda Diharapkan Perbaiki Diri
Dekoder itu diterima Chuck dari pekerja harian lepas (PHL) pada Divisi Propam Polri bernama Ariyanto. Adapun Ariyanto mendapatkan dekoder tersebut dari Irfan Widyanto.
Menurut jaksa, penguasaan atas dekoder CCTV oleh mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri itu merupakan tindakan melanggar hukum.
Tuntutan terhadap Baiquni Wibowo sama dengan Chuck Putranto, yakni pidana penjara 2 tahun. Selain itu, Baiquni juga dituntut denda senilai Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.
Jaksa menilai, Baiquni telah melakukan tindakan ilegal dengan mengakses DVR CCTV yang menjadi barang bukti pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
“Perbuatan terdakwa menyalin dan menghapus informasi dokumen elektronik DVR CCTV serta mengakses barang bukti DVR CCTV terkait peristiwa pidana secara ilegal dan tidak sesuai prosedur digital forensik telah megakibatkan rusaknya sistem elektronik DVR CCTV terkait peristiwa pidana,” ujar jaksa.
Baca juga: Jaksa: Baiquni Wibowo Akses DVR CCTV Duren Tiga secara Ilegal
Tindakan mantan Kepala Sub Bagian Pemeriksaan (Kasubbagriksa) Bagian Penegakan Etika (Baggaketika) pada Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri itu dinilai tidak sah menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan.
"Padahal terdakwa sebagai seorang perwira menengah polisi telah memiliki pengetahuan terhadap hal tersebut,” papar Jaksa.
Terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin, jaksa menuntut pidana penjara 1 tahun. Arif juga dituntut pidana denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Arif berperan meminta penyidik Polres Jaksel menjaga berita acara pemeriksaan (BAP) Putri Candrawathi terkait dugaan pelecehan fiktif dengan dalih aib.