Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntutan 6 Anak Buah Ferdy Sambo Terdakwa Kasus "Obstruction of Justice" Pembunuhan Brigadir J

Kompas.com - 27/01/2023, 16:55 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Enam anak buah Ferdy Sambo terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J rampung menjalani sidang tuntutan.

Sebelumnya, Sambo sudah lebih dulu dituntut jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menuntut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu pidana penjara seumur hidup atas kasus dugaan pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice perkara kematian Brigadir J.

Sementara, tuntutan jaksa terhadap enam anak buah Sambo jauh lebih ringan, berkisar antara 1-3 tahun pidana penjara.

Baca juga: Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Obstruction of Justice Brigadir J

Pada pokoknya, keenamnya dinilai melakukan perintangan penyidikan kematian Brigadir J dan melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah sidang tuntutan, para terdakwa diberi kesempatan untuk menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan, sebelum nantinya hakim menjatuhkan putusan.

1. Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan dituntut hukuman pidana penjara 3 tahun. Jaksa juga menuntut Hendra pidana denda senilai Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Hendra sempat memerintahkan bawahannya di kepolisian untuk mengecek, lantas menghapus rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Yosua di lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hendra juga berperan memerintahkan anak buahnya, Arif Rachman Arifin, untuk meminta penyidik Polres Jaksel membuat fail dugaan laporan pelecehan fiktif terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Ada sejumlah faktor yang memberatkan tuntutan Hendra, salah satunya ia dinilai kerap berkilah mencari alibi selama proses persidangan.

Selain itu, Hendra sedianya merupakan perwira tinggi polisi yang sudah berpengalaman puluhan tahun, sehingga seharusnya memahami dan mengetahui bagaimana polisi menyikapi peristiwa tindak pidana.

Menurut jaksa, Hendra yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri juga seharusnya mengawasi perilaku anggota Polri agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Bukan justru malah ikut dalam suatu tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar jaksa.

Sementara, hal yang meringankan tuntutan Hendra yakni prestasinya di institusi Polri.

"Terdakwa bertugas di kepolisian sejak lama mempunyai prestasi hingga diangkat menjadi Kepala Biro Paminal," kata jaksa lagi.

Baca juga: Sikap Hendra Kurniawan Berkilah Cari Alibi Jadi Faktor Pemberat Tuntutan Jaksa

2. Agus Nurpatria

Sama seperti Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria juga dituntut hukuman pidana penjara 3 tahun. Dia juga dituntut denda senilai Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Halaman:


Terkini Lainnya

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com