Eks Wakaden B Paminal tersebut juga disebut jaksa telah mematahkan laptop yang sempat digunakan untuk menyimpan salinan rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.
Baca juga: Pengacara Sebut Arif Rachman dan Baiquni Wibowo Sudah Jujur, Harap Jaksa Tuntut Keduanya Bijaksana
Pada saat bersamaan, terdapat 3 hal yang meringankan tuntutan Arif. Pertama, Arif mengakui dan terus terang soal perbuatannya.
Kemudian, Arif dinilai menyesal dan masih dapat memperbaiki perbuatannya.
"Terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki dirinya," ucap jaksa.
Selain Arif, Irfan Widyanto juga dituntut 1 tahun pidana penjara oleh jaksa penuntut umum. Jaksa juga menuntut Irfan pidana denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Krimnal (Bareskrim) Polri itu dinilai menjadi kepanjangan tangan Sambo untuk mengambil DVR CCTV di sekitar rumah dinasnya.
Namun demikian, terdapat sejumlah hal yang meringankan tuntutan Irfan, salah satunya karena dia merupakan anggota Polri berprestasi atau peraih Adhi Makayasa di Akademi Kepolisian.
Baca juga: Hal yang Beratkan Tuntutan Irfan Widyanto: Salahi Wewenang sebagai Penyidik Aktif Bareskrim
“Terdakwa pernah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi makayasa atau lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) terbaik tahun 2010 sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari,” ujar jaksa.
Jaksa juga menilai, sikap anggota Polri dengan pangkat Ajun Komisari Polisi (AKP) itu sopan selama persidangan.
“Terdakwa masih muda serta mempunyai tanggungan keluarga,” kata jaksa lagi.