Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntutan 6 Anak Buah Ferdy Sambo Terdakwa Kasus "Obstruction of Justice" Pembunuhan Brigadir J

Kompas.com - 27/01/2023, 16:55 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Enam anak buah Ferdy Sambo terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J rampung menjalani sidang tuntutan.

Sebelumnya, Sambo sudah lebih dulu dituntut jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menuntut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu pidana penjara seumur hidup atas kasus dugaan pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice perkara kematian Brigadir J.

Sementara, tuntutan jaksa terhadap enam anak buah Sambo jauh lebih ringan, berkisar antara 1-3 tahun pidana penjara.

Baca juga: Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Obstruction of Justice Brigadir J

Pada pokoknya, keenamnya dinilai melakukan perintangan penyidikan kematian Brigadir J dan melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah sidang tuntutan, para terdakwa diberi kesempatan untuk menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan, sebelum nantinya hakim menjatuhkan putusan.

1. Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan dituntut hukuman pidana penjara 3 tahun. Jaksa juga menuntut Hendra pidana denda senilai Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Hendra sempat memerintahkan bawahannya di kepolisian untuk mengecek, lantas menghapus rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Yosua di lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hendra juga berperan memerintahkan anak buahnya, Arif Rachman Arifin, untuk meminta penyidik Polres Jaksel membuat fail dugaan laporan pelecehan fiktif terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Ada sejumlah faktor yang memberatkan tuntutan Hendra, salah satunya ia dinilai kerap berkilah mencari alibi selama proses persidangan.

Selain itu, Hendra sedianya merupakan perwira tinggi polisi yang sudah berpengalaman puluhan tahun, sehingga seharusnya memahami dan mengetahui bagaimana polisi menyikapi peristiwa tindak pidana.

Menurut jaksa, Hendra yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri juga seharusnya mengawasi perilaku anggota Polri agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Bukan justru malah ikut dalam suatu tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar jaksa.

Sementara, hal yang meringankan tuntutan Hendra yakni prestasinya di institusi Polri.

"Terdakwa bertugas di kepolisian sejak lama mempunyai prestasi hingga diangkat menjadi Kepala Biro Paminal," kata jaksa lagi.

Baca juga: Sikap Hendra Kurniawan Berkilah Cari Alibi Jadi Faktor Pemberat Tuntutan Jaksa

2. Agus Nurpatria

Sama seperti Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria juga dituntut hukuman pidana penjara 3 tahun. Dia juga dituntut denda senilai Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Perbuatan Agus dalam perkara obstruction of justice dinilai mencoreng nama baik Polri. Tindakan Agus juga dianggap bertentangan dengan kedudukan dan kewajibannya sebagai polisi.

"Perbuatan terdakwa telah meminta saksi Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV Kompleks Duren Tiga nomor 46 tanpa ada surat perintah yang sah padahal terdakwa mengetahui pasti semua tindakan hukum tang dilakukan harus ada surat perintah yang sah," ujar jaksa.

Baca juga: Dituntut 3 Tahun Penjara, Agus Nurpatria Dinilai Coreng Nama Baik Polri

Namun demikian, pengabdian Agus selama 20 tahun di institusi Polri dipertimbangkan jaksa sebagai hal meringankan. Selama kurun waktu tersebut, Agus juga tak pernah melakukan perbuatan tercela.

Hal meringankan lainnya yakni mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Propam Polri tersebut dinilai bersikap sopan selama persidangan.

Foto stok: Terdakwa Agus Nurpatria menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Foto stok: Terdakwa Agus Nurpatria menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

3. Chuck Putranto

Chuck Putranto dituntut hukuman lebih ringan yakni pidana penjara 2 tahun. Chuck juga dituntut pidana denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.

Jaksa menilai, Chuck berperan menyimpan dua dekoder vital CCTV yang berasal dari lingkungan sekitar TKP penembakan, yakni pos satpam Duren Tiga dan rumah Kanitreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit.

Baca juga: Tuntut Chuck Putranto 2 Tahun Penjara, Jaksa: Masih Muda Diharapkan Perbaiki Diri

Dekoder itu diterima Chuck dari pekerja harian lepas (PHL) pada Divisi Propam Polri bernama Ariyanto. Adapun Ariyanto mendapatkan dekoder tersebut dari Irfan Widyanto.

Menurut jaksa, penguasaan atas dekoder CCTV oleh mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri itu merupakan tindakan melanggar hukum.

Mantan Sekretaris Pribadi (Spri) Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sekaligus Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam, Kompol Chuck Putranto. (foto stok)KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Mantan Sekretaris Pribadi (Spri) Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sekaligus Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam, Kompol Chuck Putranto. (foto stok)

4. Baiquni Wibowo

Tuntutan terhadap Baiquni Wibowo sama dengan Chuck Putranto, yakni pidana penjara 2 tahun. Selain itu, Baiquni juga dituntut denda senilai Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.

Jaksa menilai, Baiquni telah melakukan tindakan ilegal dengan mengakses DVR CCTV yang menjadi barang bukti pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

“Perbuatan terdakwa menyalin dan menghapus informasi dokumen elektronik DVR CCTV serta mengakses barang bukti DVR CCTV terkait peristiwa pidana secara ilegal dan tidak sesuai prosedur digital forensik telah megakibatkan rusaknya sistem elektronik DVR CCTV terkait peristiwa pidana,” ujar jaksa.

Baca juga: Jaksa: Baiquni Wibowo Akses DVR CCTV Duren Tiga secara Ilegal

Tindakan mantan Kepala Sub Bagian Pemeriksaan (Kasubbagriksa) Bagian Penegakan Etika (Baggaketika) pada Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri itu dinilai tidak sah menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan.

"Padahal terdakwa sebagai seorang perwira menengah polisi telah memiliki pengetahuan terhadap hal tersebut,” papar Jaksa.

Foto stok: Terdakwa  Baiquni Wibowo menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Foto stok: Terdakwa Baiquni Wibowo menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

5. Arif Rachman Arifin

Terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin, jaksa menuntut pidana penjara 1 tahun. Arif juga dituntut pidana denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam perkara ini, Arif berperan meminta penyidik Polres Jaksel menjaga berita acara pemeriksaan (BAP) Putri Candrawathi terkait dugaan pelecehan fiktif dengan dalih aib.

Eks Wakaden B Paminal tersebut juga disebut jaksa telah mematahkan laptop yang sempat digunakan untuk menyimpan salinan rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.

Baca juga: Pengacara Sebut Arif Rachman dan Baiquni Wibowo Sudah Jujur, Harap Jaksa Tuntut Keduanya Bijaksana

Pada saat bersamaan, terdapat 3 hal yang meringankan tuntutan Arif. Pertama, Arif mengakui dan terus terang soal perbuatannya.

Kemudian, Arif dinilai menyesal dan masih dapat memperbaiki perbuatannya.

"Terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki dirinya," ucap jaksa.

Foto stok: Terdakwa  Arif Rachman Arifin menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Foto stok: Terdakwa Arif Rachman Arifin menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

6. Irfan Widyanto

Selain Arif, Irfan Widyanto juga dituntut 1 tahun pidana penjara oleh jaksa penuntut umum. Jaksa juga menuntut Irfan pidana denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Krimnal (Bareskrim) Polri itu dinilai menjadi kepanjangan tangan Sambo untuk mengambil DVR CCTV di sekitar rumah dinasnya.

Namun demikian, terdapat sejumlah hal yang meringankan tuntutan Irfan, salah satunya karena dia merupakan anggota Polri berprestasi atau peraih Adhi Makayasa di Akademi Kepolisian.

Baca juga: Hal yang Beratkan Tuntutan Irfan Widyanto: Salahi Wewenang sebagai Penyidik Aktif Bareskrim

“Terdakwa pernah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi makayasa atau lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) terbaik tahun 2010 sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari,” ujar jaksa.

Jaksa juga menilai, sikap anggota Polri dengan pangkat Ajun Komisari Polisi (AKP) itu sopan selama persidangan.

“Terdakwa masih muda serta mempunyai tanggungan keluarga,” kata jaksa lagi.

Foto stok: Terdakwa Irfan Widyanto menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Foto stok: Terdakwa Irfan Widyanto menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com