Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 22/01/2023, 11:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, pembantaran Gubernur Papua Lukas Enembe tidak mengganggu proses penyidikan.

Sejak ditangkap pada Selasa (10/1/2023) lalu, Lukas sudah dua kali menjalani masa pembantaran. Ia menjalani rawat inap di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, saat dibantarkan, masa penahanan Lukas tidak dihitung.

"Jadi, perlu dipahami pembantaran itu tidak dihitung sebagai penahanan," kata Ali dalam keterangannya, Minggu (22/1/2023).

Baca juga: KPK: Lukas Enembe Bisa Duduk, Baca Tabloid, dan Berjalan

Ali mencontohkan, ketika seorang tersangka ditahan selama 20 hari pertama dan menjalani masa pembantaran lima hari, maka tidak berarti masa penahanannya tersisa 15 hari.

Secara otomatis, kata Ali, masa penahanan itu akan bertambah lima hari sehingga masa penahanan yang efektif terhitung tetap 20 hari.

Hal ini mengacu pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

“Otomastis argo penahanannya ditambah lima (hari),” tutur Ali.

Ali menyampaikan, KPK memang dibatasi dan harus menyelesaikan berkas perkara selama empat bulan untuk kemudian dilanjutkan pada proses penuntutan.

Namun, dengan ketentuan hukum acara mengenai pembantaran tersebut, penyidik tidak akan terhambat dalam mengumpulkan alat bukti. KPK tetap memeriksa saksi-saksi perkara dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

"Menghambatnya dari sisi mana?" ujar Ali.

Sebelumnya diberitakan, Lukas ditangkap penyidik KPK dan sejumlah satuan aparat keamanan di Distrik Abepura, Kotaya Jayapura pada Selasa (10/1/2023) lalu.

Baca juga: Bantah Kuasa Hukum, KPK Pastikan Kesehatan Lukas Enembe Stabil

Setibanya di Jakarta, Lukas langsung dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto untuk menjalani pemeriksaan medis.

Tim dokter kemudian menyatakan bahwa Lukas mesti menjalani masa perawatan. KPK pun membantarkan Lukas.

Pada Kamis (12/1/2023) Lukas dinyatakan fit to stand trial yang berarti bisa siap menjalani pemeriksaan. Ia kemudian dibawa ke ruang penyidik di lantai dua Gedung Merah Putih KPK.

Setelah diperiksa, Lukas kemudian dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur untuk menjalani masa penahanan.

Pada Selasa (17/1/2023) KPK kembali membantarkan Enembe. Ali menuturkan, pembantaran dilakukan untuk mendalami kondisi kesehatan Lukas.

Ia membantah Lukas mengalami sakit keras, drop, maupun penyakit ginjalnya naik ke stadium lima sebagaimana diklaim pengacara.

Pada Jumat (20/1/2023), Lukas dinyatakan telah pulih dan masa pembantarannya pun dicabut.

Ia kemudian dibawa ke ke Rutan Pomdam Jaya Guntur.

"Tim medis menyatakan tersangka Lukas Enembe sudah pulih sehingga dapat dipindahkan ke Rutan KPK," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).

Baca juga: Soal Aduan Keluarga Lukas Enembe, Komnas HAM Komunikasi dengan KPK

Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu.

Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.

Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.

KPK kesulitan memeriksa Lukas karena ia tidak bersikap kooperatif. Lukas mengaku sakit. Sementara itu, simpatisannya menjaga rumahnya dengan senjata tradisional.

Lukas ditangkap di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua pada Selasa (10/1/2023) siang waktu setempat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke