Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Replik yang Dibacakan Jaksa atas Pleidoi Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal?

Kompas.com - 27/01/2023, 11:34 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan replik atau tanggapan atas pleidoi atau nota pembelaan tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Replik ini akan dibacakan untuk menanggapi pleidoi Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (27/1/2023).

Baca juga: Sidang Replik, Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Kuat Maruf yang Memohon Dibebaskan

Lantas, apa yang dimaksud dengan replik. Berikut ulasan pengertiannya.

Replik

Hukum pidana dan perdata di Indonesia mengenal istilah replik dalam sebuah persidangan di pengadilan.

Dikutip dari hukumonline.com, secara etimologis, istilah replik berasal dari kata re yang berarti ‘kembali’.

Secara umum, replik dapat dipahami sebagai jawaban jaksa penuntut umum, baik tertulis maupun lisan, terhadap jawaban atas pleidoi penasihat hukum terdakwa.

Dilansir dari ejournal2.undip.ac.id, replik diajukan oleh penggugat untuk meneguhkan gugatannya.

Baca juga: LINK Live Streaming Sidang Pembacaan Replik Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf

Caranya adalah dengan mematahkan berbagai alasan dalam penolakan yang dikemukakan tergugat di dalam jawabannya.

Secara garis besar, replik merupakan lanjutan dari suatu pemeriksaan dalam perkara pidana maupun perdata di dalam pengadilan negeri setelah tergugat mengajukan jawabannya.

Duplik

Selain replik, hukum pidana dan perdata di Indonesia juga mengenal istilah duplik.

Adapun duplik berasal dari kata du dan pliek. Du artinya 'dua' dan pliek yang berarti 'menjawab'.

Dengan demikian, duplik dapat dipahami sebagai jawaban penasihat hukum atas replik jaksa penuntut umum dalam sebuah persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com