Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendes Bantah Rayu Kades dengan Perpanjangan Masa Jabatan: Enggak Mungkin Mereka Bisa Digoda

Kompas.com - 26/01/2023, 13:33 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar atau Gus Halim membantah telah menggoda kepala desa (kades) dengan perpanjangan masa jabatan.

Sebelumnya, tudingan itu dilontarkan Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (MPO Apdesi), Asri Anas.

Ia menyebut Sekjen PDI P Hasto Kristiyanto, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, dan Halim menggoda para kades.

“Kepala desa itu punya independensi yang kuat, enggak mungkin dia bisa digoda. Enggak mungkin, enggak mungkin,” kata Gus Halim kepada Kompas.com, Rabu (26/1/2023).

Baca juga: Tanggapi Tuntutan Dicopot, Mendes: Itu Urusan Prerogratif Presiden

Gus Halim mengklaim, kades memiliki independensi yang kuat. Ketika dipengaruhi dari atas mengenai persoalan tertentu, mereka akan menolak.

Menurutnya, para kades merupakan figur yang kokoh, independen, dan tokoh elektoral yang menjabat karena dipilih masyarakat, bukan ditunjuk pihak di struktur yang lebih tinggi.

“Kalau ada upaya-upaya untuk mempengaruhi dari atas, itu mereka bilang, kita enggak (diberi) makan kamu kok, aku tidak dipilih oleh kamu kok, aku dipilih oleh rakyatku,” ujarnya.

Gus Halim menyebut, dengan karakteristik itu, para kades tidak mungkin bisa digoda. Mereka bertolak pada kepentingan masyarakat desa.

Karena itu, ia memandang kades memiliki independensi dan kemandirian yang tinggi.

Baca juga: Mendes Sayangkan Ada Permintaan soal Total Masa Jabatan Kades 27 Tahun

“Jadi enggak mungkin mereka bisa digoda-goda itu, enggak paham psikologi kepala desa,” ujarnya.

Sebelumnya, ribuan kepala desa berunjuk rasa di DPR RI pada Selasa (17/1/2023). Mereka menuntut masa jabatannya diperpanjang 9 tahun.

Para kades itu mendesak ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 yang membatasi masa jabatan mereka hanya 6 tahun dan bisa mencalonkan diri 3 periode direvisi.

Ketua MPO Apdesi Asri Anas menyebut PDI P, PKB, dan Mendes PDTT menggoda para kades dengan perpanjangan masa jabatan.

Hal itu dilakukan untuk menuai suara parpol di Pemilu 2024.

Baca juga: Mendes Ungkap Awal Mula Wacana Jabatan Kades 9 Tahun, Sebut Ada Ketegangan di Desa

“Mohon maaf saya sebut saja dari PDI dan PKB kalau reses tiba-tiba bicara kira-kira begini, menurut kalian bagus enggak kalau masa jabatan itu dipanjangkan jadi 9 tahun?” kata Anas saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (22/1/2023).

Ketua DPP PDI-P Said Abdullah juga membantah klaim Anas. Menurutnya, pernyataan itu merupakan tudingan serius dan fitnah.

Menurutnya, pernyataan Anas juga merupakan tuduhan bahwa demo para kades tidak murni aspirasi mereka.

"Saya kira ini tuduhan yang sangat serius, sebab sudah menyebut nama Pak Sekjen dan PDI Perjuangan. Sebaiknya jangan gampang melemparkan fitnah ke ruang publik," ujar Said saat dimintai konfirmasi, Senin (23/1/2023) malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com