JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerat Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menanggapi tuntutan sejumlah organisasi pemerintah desa yang meminta dirinya dicopot.
Menurut Halim, persoalan jabatan menteri yang saat ini diembannya merupakan hak prerogatif presiden.
Persoalan ia dicopot dari kursi menteri Kabinet Indonesia Maju bukan wilayah mereka.
“Ya itu kan memasuki wilayah yang bukan wilayahnya, itu kan urusan prerogatif presiden ya,” kata Halim saat menghubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (26/1/2023).
Baca juga: Mendes Sayangkan Ada Permintaan soal Total Masa Jabatan Kades 27 Tahun
Halim menuturkan, anggota organisasi pemerintah desa itu memang bebas mengatakan apa pun.
Namun, ia mengingatkan mereka harus mengetahui wewenang masing-masing.
“Ngomong apa saja boleh, tapi kan harus tahu wilayahnya di mana,” ujar politikus PKB tersebut.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), DPP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas), dan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI) menggelar konferensi pers.
Mereka meminta Presiden Joko Widodo mencopot Halim dari jabatan Mendes PDTT karena dinilai telah membuat kegaduhan dengan isu perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun.
Baca juga: Ancaman Perpanjangan Masa Jabatan Kades Tanpa Penguatan BPD dan LKD
Wakil Ketua Umum DPP Apdesi Sunan Bukhari mengatakan, wacana perpanjangan masa jabatan kades itu digulirkan oleh parpol dan Halim.
Mereka menilai, Halim tidak memahami substansi Undang-Undang Desa sehingga dalam sejumlah pernyataan menteri justru melontarkan wacana yang meresahkan.
"Ya tentu kita sudah mengevaluasi, mengikuti rekam jejak, kita melihat bahwa apa yang dilakukan Mendes selama ini lebih banyak bernuansa politis, pernyataan-pernyataannya juga lebih banyak membuat kegaduhan," kata Sunan, Senin (23/1/2023).
Namun demikian, sejumlah organisasi itu tetap meminta agar masa jabatan kades tetap diperpanjang menjadi 9 tahun.
Mereka bahkan merekomendasikan dengan perpanjangan itu kades tetap bisa menjabat 3 periode. Artinya, setiap kades bisa menjabat 27 tahun.
Baca juga: Mendes Ungkap Awal Mula Wacana Jabatan Kades 9 Tahun, Sebut Ada Ketegangan di Desa
Adapun Halim telah membantah pihaknya menggoda kades dengan perpanjangan masa jabatan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.