Lukas Enembe diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu.
Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.
Selain itu, Lukas Enembe diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.
Kemudian, terhadap Lukas Enembe ditangkap di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua pada Selasa (10/1/2023) siang waktu setempat.
Baca juga: KPK Duga Korupsi Lukas Enembe Capai Triliunan Rupiah
Setelah ditangkap, Lukas Enembe dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Ia sempat menjalani masa pembantaran.
Selang satu hari, tim dokter kemudian menyatakan Lukas fit to stand trial. Setelah itu, yang bersangkutan dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan.
KPK kembali membantarkan Lukas Enembe pada Selasa (17/1/2023) lalu. Tindakan ini dilakukan untuk mendalami kondisi kesehatannya.
Selang beberapa hari kemudian, Lukas Enembe dinyatakan telah pulih dan kembali menjalani penahanan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Baca juga: Pengacara Minta KPK Jadikan Lukas Enembe Tahanan Kota
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.