Salin Artikel

Kata KPK soal Permintaan Lukas Enembe Jadi Tahanan Kota

Pernyataan ini disampaikan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri saat menanggapi permohonan pengacara Lukas Enembe yang meminta kliennya dialihkan menjadi tahanan kota di Jakarta.

“PH (penasehat hukum) sebaiknya fokuskan soal pembelaannya, tentu secara proporsional,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (25/1/2023).

KPK mengingatkan, para pengacara Lukas Enembe melakukan pembelaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ali mengatakan, KPK memiliki dasar hukum dalam menahan Lukas Enembe di dalam rumah tahanan (Rutan).

Ia juga menyatakan bahwa KPK sangat memperhatikan persoalan kesehatan Lukas Enembe.

“Untuk urusan kesehatan, para tahanan KPK sangat kami perhatikan,” ujar Ali.

Ali juga meminta pengacara mengingatkan Lukas agar bersikap kooperatif menjalani penyidikan.

“Sampaikan kepada klien agar tersangka ini kooperatif sehingga seluruh proses penanganan perkara ini berjalan lancar,” kata Ali.

Sebelumnya, pengacara Lukas Enembe melayangkan surat permohonan ke KPK agar klien mereka dialihkan dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota.

Diketahui, Lukas Enembe saat ini mendekam di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Pengacara Lukas, Petrus bala Pattyona mengatakan, pengalihan penahanan ini dilakukan agar keluarga dan dokter pribadi Lukas bisa merawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

Jika permintaan itu tidak dipenuhi, ia meminta Ketua KPK Firli Bahuri memerintahkan bawahannya merawat Lukas Enembe di RSPAD, di bawah perawatan dan pengawasan dokter rumah sakit militer itu dan dokter pribadinya, Anton Mote.

“Tanpa pembatasan bagi keluarga, dan dokter pribadi untuk bersama Bapak Lukas Enembe,” kata Petrus dalam keterangan resminya kepada Kompas.com, Selasa (24/1/2023).

Lukas Enembe diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu.

Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.

Selain itu, Lukas Enembe diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.

Kemudian, terhadap Lukas Enembe ditangkap di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua pada Selasa (10/1/2023) siang waktu setempat.

Selang satu hari, tim dokter kemudian menyatakan Lukas fit to stand trial. Setelah itu, yang bersangkutan dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan.

KPK kembali membantarkan Lukas Enembe pada Selasa (17/1/2023) lalu. Tindakan ini dilakukan untuk mendalami kondisi kesehatannya.

Selang beberapa hari kemudian, Lukas Enembe dinyatakan telah pulih dan kembali menjalani penahanan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/25/15403281/kata-kpk-soal-permintaan-lukas-enembe-jadi-tahanan-kota

Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke