Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putri Candrawathi: Ferdy Sambo Pahlawan di Mata Anak-anaknya, Dihormati dan Dibanggakan

Kompas.com - 25/01/2023, 13:15 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Kamil,
Achmad Nasrudin Yahya

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Putri Candrawathi menyebut suaminya, Ferdy Sambo, merupakan pahlawan keluarga di mata anak-anaknya.

Bagi anak-anaknya, Putri mengatakan, Sambo merupakan pahlawan keluarga yang sangat dihormati dan dibanggakan.

Hal ini disampaikan Putri saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023).

"Suami saya, Bapak Ferdy Sambo di mata anak-anak adalah pahlawan keluarga yang sangat dihormati dan dibanggakan," kata Putri.

Baca juga: Pleidoi Putri Candrawathi: Anak Kami Menghadapi Kecaman, Cemooh dan Hinaan yang Keji

Ia menceritakan, dalam berbagai kesempatan, suaminya selalu membawa anak-anaknya untuk melihat secara langsung tugasnya sebagai seorang polisi dan aparatur negara.

Menurutnya, mereka sangat bangga melihat ayahnya yang selalu memberikan totalitas dalam pengabdian terbaiknya selama bertugas.

Ia mengatakan, bukan hal yang mudah untuk menjelaskan kepada anak-anak nyaatas peristiwa yang dialaminya bersama Sambo sekarang ini.

"Terlebih saya tidak bisa mendampingi selama proses pengadilan berlangsung, dan juga banyak sekali fitnah yang dialamatkan kepada kami berdua," ujar Putri.

Baca juga: Putri Candrawathi Mengaku Sakit Perut Lagi saat Akan Bacakan Pleidoinya

Atas peristiwa hukum yang menyeretnya, Putri berharap dapat segera kembali mendampingi anak-anaknya, sembari untuk menguatkan jiwa sekeluarga dalam menghadapi peristiwa ini.

Apalagi, Putri merasa, berita-berita di media atapun publikasi di media sosial hampir selalu menyudutkan dirinya bersama Sambo.

"Banyak publikasi yang seperti tidak peduli apakah yang disampaikan benar atau tidak, hanya sekedar mengejar rating tanpa memikirkan kerusakan yang terjadi pada anak-anak kami akibat publikasi tersebut," terang dia.

Dalam kasus ini, Putri Candrawathi menjadi terdakwa bersama dengan suaminya, Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Kelimanya dinilai melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut pidana penjara 8 tahun. Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.

Dalam surat dakwaan disebutkan, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat eks polisi berpangkat inspektur jenderal (irjen) itu marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com