Sambo lantas turun dari mobil dan masuk ke rumah dinasnya. Dia lalu meminta asisten rumah tangganya, Kuat Ma'ruf, memanggil Yosua dan Ricky Rizal.
Sambo bilang, awalnya dia hendak mengonfirmasi ke Yosua mengapa dia berlaku kurang ajar ke istrinya. Namun, Yosua menjawab dengan lancang, "kurang ajar bagaimana, Komandan".
"Kesabaran dan akal pikiran saya pupus, entah apa yang ada dibenak saya saat itu, namun seketika itu juga terlontar dari mulut saya 'Hajar, Chad! Kamu hajar, Chad!'," aku Sambo.
"Richard lantas mengokang senjatanya dan menembak beberapa kali ke arah Yosua, peluru Richard menembus tubuhnya, kemudian menyebabkan almarhum Yosua jatuh dan meninggal dunia," lanjutnya.
Baca juga: Ferdy Sambo: Sujud dan Permohonan Maaf Saya buat Istri dan Anak-anak Terkasih...
Sambo mengeklaim sempat memerintahkan Richard berhenti menembak. Setelahnya, dia mengaku meminta ajudannya yang lain untuk memanggil ambulans guna memberikan pertolongan buat Yosua.
Karena panik, Sambo akhirnya menyusun skenario palsu soal tembak menembak antara Yosua dan Richard yang akhirnya menewaskan Brigadir J.
Atas pengakuan tersebut, Sambo mengeklaim bahwa dirinya tak pernah merencanakan pembunuhan terhadap Yosua.
"Bahwa sejak awal saya tidak merencanakan pembunuhan terhadap korban Yosua karena peristiwa tersebut terjadi begitu singkat dan diliputi emosi mengingat hancurnya martabat saya juga istri saya yang telah menjadi korban perkosaan," kata dia.
Ferdy Sambo pun meminta majelis hakim membebaskannya dari segala dakwaan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Lewat pengacaranya, Arman Hanis, Sambo meminta hakim menyatakan dirinya tak bersalah dalam kasus ini. Mantan perwira tinggi Polri tersebut juga ingin nama baiknya dipulihkan.
Baca juga: Kompolnas: Yang Punya Utang Budi ke Ferdy Sambo Mungkin Gerilya Pengaruhi Vonis Hakim
"Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum," kata Arman dalam sidang.
"Memulihkan nama baik terdakwa Ferdy Sambo dalam harkat, martabat, seperti semula," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam perkara yang sama, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun. Sementara, Richard Eliezer atau Bharada E dituntut hukuman pidana penjara 12 tahun.
Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: Ricky Rizal Mengaku Ditekan Ferdy Sambo agar Tetap pada Skenario Bohong Kematian Brigadir J