JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal mengaku ditekan oleh Ferdy Sambo untuk mempertahankan skenario bohong terkait kematian Brigadir J.
Hal tersebut diungkapkan Ricky Rizal dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakannya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Ricky Rizal mengakui bahwa ia menceritakan skenario tembak-menembak yang menjadi penyebab kematian Brigadir J dalam beberapa kali pemeriksaan oleh penyidik.
"Saya merasa gelisah, tertekan dan tidak tenang karena tidak menyampaikan kejadian yang sebenarnya," ujar Ricky Rizal dalam sidang, Selasa.
Baca juga: Dituntut 8 Tahun Penjara, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Sampaikan Pembelaan Hari Ini
Ia mengatakan, rasa gelisah dan tertekan itu tak lain karena Ferdy Sambo selalu mengawasi usai dirinya memberikan keterangan kepada kepolisian.
"Itu semua karena setiap kembali dari pemeriksaan, Bapak Ferdy Sambo selalu menanyakan dan menyampaikan kepada saya untuk selalu bertahan pada skenario tembak-menembak tersebut," kata Ricky.
Ricky Rizal mengungkapkan, ia saat itu masih tinggal di rumah Ferdy Sambo dan masih berstatus sebagai bawahan yang terpaksa harus menuruti perintah atasannya.
Oleh karenanya, Ricky Rizal merasa gelisah dan tertekan karena harus tetap pada skenario tembak-menembak.
"Hingga pada tanggal 7 Agustus 2022, saya dibawa oleh anggota Provost untuk kemudian akan dilaksanakan Patsus (penempatan khusus), dan pada tanggal itu juga saya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan," ujar Ricky Rizal.
Baca juga: Sambil Menangis, Ricky Rizal: Saya Tak Pernah Tahu Rencana Pembunuhan Yosua
Sebagai informasi, Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ricky dituntut delapan tahun penjara bersama dengan dua terdakwa lainnya, yaitu Putri Candrawathi dan Kuat Maruf.
Sedangkan terdakwa lainnya, yaitu Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sedangkan Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.
Kasus pembunuhan bermula dari pengakuan Putri Candrawathi telah mengalami pelecehan seksual pada 7 Juli 2022 di Magelang.
Baca juga: 3 Hal yang Memberatkan dan Meringankan Tututan Ricky Rizal
Putri Candrawathi menceritakan dirinya dilecehkan oleh Brigadir J kepada suaminya yang juga Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 saat baru pulang dari Magelang ke Jakarta.
Mendengar cerita Putri, Ferdy Sambo marah dan memanggil Richard Eliezer untuk mengeksekusi Brigadir J dengan skenario tembak-menembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Singkatnya, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf turut berada di rumah tersebut saat peristiwa penembakan yang diperintahkan Ferdy Sambo dan dieksekusi oleh Richard Eliezer yang menyebabkan nyawa Brigadir J melayang.
Baca juga: Ricky Rizal Hanya Terdiam Dituntut 8 Tahun Penjara, Berulang Kali Tarik Napas Panjang
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.