Salin Artikel

"Pembelaan yang Sia-sia", Saat Ferdy Sambo Putus Asa Dituding Jadi Penjahat Terbesar Sepanjang Sejarah...

JAKARTA, KOMPAS.com - Ferdy Sambo membela diri atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menjeratnya.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu curhat, betapa dia merasa putus asa dan frustrasi dalam kasus ini.

Dengan suara bergetar seolah menahan tangis, Sambo mengaku telah dihakimi. Berbagai tudingan dilayangkan ke dirinya, seolah dia adalah penjahat terbesar sepanjang sejarah.

Pembelaan sia-sia

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (25/1/2023), memberi kesempatan buat Ferdy Sambo menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan.

Nota pembelaan itu diberi judul, "Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan", dari yang mulanya "Pembelaan yang Sia-sia".

Sambo mengatakan, pleidoi ini mencerminkan perasaannya yang putus asa dan frustrasi karena terus menerus dihina dan dicaci maki akibat kasus kematian Brigadir Yosua yang menjeratnya.

"Majelis hakim yang mulia, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum yang terhormat, pembelaan ini awalnya hendak saya beri judul 'Pembelaan yang Sia-sia'," kata Sambo dalam sidang.

"Karena di tengah hinaan, caci maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak terhadap saya dan keluarga dalam menjalani pemeriksaan dan persidangan perkara ini, acapkali membawa saya dalam keputusasaan dan rasa frustrasi," tuturnya.

Menurut Sambo, berbagai tuduhan bahkan vonis telah dijatuhkan kepadanya sebelum majelis hakim membuat keputusan.

Sambo merasa tidak diberi ruang untuk menyampaikan pembelaan. Bahkan, dia merasa, sepotong kata pun tidak pantas untuk didengar, apalagi dipertimbangkan darinya.

"Selama 28 tahun saya bekerja sebagai aparat penegak hukum dan menangani berbagai perkara kejahatan termasuk pembunuhan, belum pernah saya menyaksikan tekanan yang begitu besar terhadap seorang terdakwa sebagaimana yang saya alami hari ini," ujarnya.

Mantan jenderal bintang dua Polri itu mengaku nyaris kehilangan hak sebagai seorang terdakwa untuk mendapatkan pemeriksaan objektif.

Dia merasa telah dianggap bersalah sejak awal pemeriksaan sehingga harus dihukum berat tanpa perlu mempertimbangkan alasan apa pun.

Sejak awal kasus kematian Yosua mencuat, Sambo merasa dirinya dituding sebagai penjahat terbesar sepanjang sejarah.

Mulai dari tuduhan melakukan penyiksaan terhadap Yosua sejak di Magelang, dituding sebagai bandar narkoba dan judi, melakukan perselingkuhan dan menikah siri dengan hanyak perempuan, hingga menjadi pelaku LGBT. Kemudian, dituduh memiliki bunker yang penuh dengan uang, serta menempatkan uang ratusan triliun dalam rekening atas nama Yosua.

"Kesemuanya adalah tidak benar dan telah sengaja disebarkan untuk menggiring opini yang menyeramkan terhadap diri saya, sehingga hukuman paling berat harus dijatuhkan tanpa perlu mendengar dan mempertimbangkan penjelasan dari seorang terdakwa seperti saya," katanya.

Sambo mengaku tak mengerti bagaimana dirinya bisa dituding dengan begitu keji. Padahal, prinsip Indonesia sebagai negara hukum ialah memberikan hak atas jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara.

Dia juga mengingatkan soal prinsip praduga tak bersalah yang seharusnya diterapkan untuk seluruh terdakwa kasus pidana.

"Demikian pula Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan bahwa setiap orang yang dituntut dan dihadapkan di muka sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya," tutur mantan perwira tinggi Polri tersebut.

Setelah lebih dari 160 hari berada dalam tahanan, Sambo merasa kemerdekaannya sebagai manusia dirampas. Dia kehilangan berbagai fasilitas, kehangatan keluarga, sahabat, dan handaitolan.

Tak pernah terbayangkan dalam benak Sambo, kehidupannya yang sebelumnya begitu terhormat, dalam sekejap terperosok dalam kesulitan.

"Semua hakikat kebahagiaan dalam kehidupan manusia yang sebelumnya saya rasakan sungguh telah sirna berganti menjadi suram, sepi, dan gelap," kata dia.

Tak terencana

Dalam nota pembelaannya, Sambo mengeklaim bahwa pembunuhan terhadap Yosua tak dia rencanakan sebelumnya. Peristiwa itu diawali dari cerita sang istri, Putri Candrawathi, yang mengaku diperkosa oleh Brigadir Yosua di rumah Magelang, Kamis (7/7/2022).

Mendengar pengakuan itu, Sambo merasa begitu emosi. Dia berniat untuk mengonfirmasi langsung pengakuan Putri ke Yosua pada Jumat (8/7/2022).

Sambo lantas memanggil ajudannya, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan meminta kesediannya untuk menembak Yosua jika dia melawan ketika dikonfirmasi.

Namun, karena Ricky Rizal menolak, Sambo akhirnya memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Yosua.

"Pada saat pembicaraan dengan Ricky Rizal maupun Richard Eliezer di Saguling sama sekali tidak ada rencana maupun niat yang saya sampaikan untuk membunuh Yosua sebagaimana dituduhkan Penuntut Umum," ucap Sambo.

"Meskipun benar saya telah meminta backup untuk mengantisipasi kemungkinan perlawanan dari Yosua, namun maksud yang saya sampaikan adalah sematamata melakukan konfirmasi terhadap Yosua atas peristiwa yang telah dialami oleh istri saya Putri Candrawathi," tuturnya.

Namun, begitu melintasi rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Sambo melihat sosok Yosua. Amarahnya memuncak mengingat pengakuan sang istri soal tudingan perkosaan.

Sambo lantas turun dari mobil dan masuk ke rumah dinasnya. Dia lalu meminta asisten rumah tangganya, Kuat Ma'ruf, memanggil Yosua dan Ricky Rizal.

Sambo bilang, awalnya dia hendak mengonfirmasi ke Yosua mengapa dia berlaku kurang ajar ke istrinya. Namun, Yosua menjawab dengan lancang, "kurang ajar bagaimana, Komandan".

"Kesabaran dan akal pikiran saya pupus, entah apa yang ada dibenak saya saat itu, namun seketika itu juga terlontar dari mulut saya 'Hajar, Chad! Kamu hajar, Chad!'," aku Sambo.

"Richard lantas mengokang senjatanya dan menembak beberapa kali ke arah Yosua, peluru Richard menembus tubuhnya, kemudian menyebabkan almarhum Yosua jatuh dan meninggal dunia," lanjutnya.

Sambo mengeklaim sempat memerintahkan Richard berhenti menembak. Setelahnya, dia mengaku meminta ajudannya yang lain untuk memanggil ambulans guna memberikan pertolongan buat Yosua.

Karena panik, Sambo akhirnya menyusun skenario palsu soal tembak menembak antara Yosua dan Richard yang akhirnya menewaskan Brigadir J.

Atas pengakuan tersebut, Sambo mengeklaim bahwa dirinya tak pernah merencanakan pembunuhan terhadap Yosua.

"Bahwa sejak awal saya tidak merencanakan pembunuhan terhadap korban Yosua karena peristiwa tersebut terjadi begitu singkat dan diliputi emosi mengingat hancurnya martabat saya juga istri saya yang telah menjadi korban perkosaan," kata dia.

Minta dibebaskan

Ferdy Sambo pun meminta majelis hakim membebaskannya dari segala dakwaan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Lewat pengacaranya, Arman Hanis, Sambo meminta hakim menyatakan dirinya tak bersalah dalam kasus ini. Mantan perwira tinggi Polri tersebut juga ingin nama baiknya dipulihkan.

"Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum," kata Arman dalam sidang.

"Memulihkan nama baik terdakwa Ferdy Sambo dalam harkat, martabat, seperti semula," tuturnya.

Penjara seumur hidup

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Dalam perkara yang sama, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun. Sementara, Richard Eliezer atau Bharada E dituntut hukuman pidana penjara 12 tahun.

Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, kasus pembunuhan Brigadir J dilatarbelakangi oleh pernyataan istri Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/25/12192161/pembelaan-yang-sia-sia-saat-ferdy-sambo-putus-asa-dituding-jadi-penjahat

Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke