"Kesemuanya adalah tidak benar dan telah sengaja disebarkan untuk menggiring opini yang menyeramkan terhadap diri saya, sehingga hukuman paling berat harus dijatuhkan tanpa perlu mendengar dan mempertimbangkan penjelasan dari seorang terdakwa seperti saya," katanya.
Baca juga: Ferdy Sambo Minta Dibebaskan pada Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Sambo mengaku tak mengerti bagaimana dirinya bisa dituding dengan begitu keji. Padahal, prinsip Indonesia sebagai negara hukum ialah memberikan hak atas jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara.
Dia juga mengingatkan soal prinsip praduga tak bersalah yang seharusnya diterapkan untuk seluruh terdakwa kasus pidana.
"Demikian pula Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan bahwa setiap orang yang dituntut dan dihadapkan di muka sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya," tutur mantan perwira tinggi Polri tersebut.
Setelah lebih dari 160 hari berada dalam tahanan, Sambo merasa kemerdekaannya sebagai manusia dirampas. Dia kehilangan berbagai fasilitas, kehangatan keluarga, sahabat, dan handaitolan.
Tak pernah terbayangkan dalam benak Sambo, kehidupannya yang sebelumnya begitu terhormat, dalam sekejap terperosok dalam kesulitan.
"Semua hakikat kebahagiaan dalam kehidupan manusia yang sebelumnya saya rasakan sungguh telah sirna berganti menjadi suram, sepi, dan gelap," kata dia.
Baca juga: Ferdy Sambo: Saya Lupa Saya Inspektur Jenderal, Emosi Menutup Logika Berpikir
Dalam nota pembelaannya, Sambo mengeklaim bahwa pembunuhan terhadap Yosua tak dia rencanakan sebelumnya. Peristiwa itu diawali dari cerita sang istri, Putri Candrawathi, yang mengaku diperkosa oleh Brigadir Yosua di rumah Magelang, Kamis (7/7/2022).
Mendengar pengakuan itu, Sambo merasa begitu emosi. Dia berniat untuk mengonfirmasi langsung pengakuan Putri ke Yosua pada Jumat (8/7/2022).
Sambo lantas memanggil ajudannya, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan meminta kesediannya untuk menembak Yosua jika dia melawan ketika dikonfirmasi.
Namun, karena Ricky Rizal menolak, Sambo akhirnya memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Yosua.
"Pada saat pembicaraan dengan Ricky Rizal maupun Richard Eliezer di Saguling sama sekali tidak ada rencana maupun niat yang saya sampaikan untuk membunuh Yosua sebagaimana dituduhkan Penuntut Umum," ucap Sambo.
"Meskipun benar saya telah meminta backup untuk mengantisipasi kemungkinan perlawanan dari Yosua, namun maksud yang saya sampaikan adalah sematamata melakukan konfirmasi terhadap Yosua atas peristiwa yang telah dialami oleh istri saya Putri Candrawathi," tuturnya.
Setelah berbicara dengan Ricky Rizal dan Richard Eliezer di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, Sambo mengaku hendak bertolak ke Depok untuk memenuhi agenda bermain badminton bersama para pimpinan Polri.
Namun, begitu melintasi rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Sambo melihat sosok Yosua. Amarahnya memuncak mengingat pengakuan sang istri soal tudingan perkosaan.